Details Media

Deskripsi Media

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dilakukan melalui

penetapan pengadilan. Pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dapat juga dilakukan tanpa melalui penetapanpengadilan, dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta

perkawinan, KK/KTP lama, ijazah, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia(paspor) dan dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah sertapemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan 2 (dua) orang saksi.


Share