Terungkap! Ini Alasan Hukum di Balik Penolakan Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia!

Card Image

Pada Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan surat resmi nomor 400.8.2.9/3031/Dukcapil mengenai perkawinan sesama jenis kelamin. Surat ini ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia. Artikel ini akan membahas isi surat tersebut dan implikasinya bagi Warga Negara Indonesia.

Isi Surat

Surat tersebut menjelaskan beberapa poin penting terkait perkawinan sesama jenis kelamin:

  1. Dasar Hukum:
    • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita. Hal ini menunjukkan bahwa secara hukum, perkawinan di Indonesia hanya diakui antara pasangan berbeda jenis kelamin.
    • Pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri oleh Warga Negara Indonesia adalah sah jika sesuai dengan hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan, asalkan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  2. Pencatatan Perkawinan:
    • Surat tersebut menegaskan bahwa Perwakilan Republik Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat melaksanakan pencatatan perkawinan sesama jenis kelamin. Ini berarti bahwa meskipun perkawinan tersebut sah di negara lain, tidak ada pengakuan resmi di Indonesia.
  3. Diseminasi Informasi:
    • Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri diminta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, agar Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri memahami posisi hukum ini.

Implikasi Hukum

Surat ini memiliki implikasi signifikan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin melangsungkan perkawinan sesama jenis kelamin di luar negeri. Meskipun mereka dapat melakukannya secara sah di negara lain, pengakuan hukum di Indonesia tetap tidak ada. Hal ini dapat mempengaruhi hak-hak hukum dan administratif pasangan sesama jenis ketika kembali ke Indonesia.

Kesimpulan

Surat dari Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan bahwa perkawinan sesama jenis kelamin tidak diakui secara hukum di Indonesia. Warga Negara Indonesia yang berencana untuk menikah di luar negeri harus memahami bahwa meskipun perkawinan mereka sah di negara lain, hal itu tidak akan diakui oleh pemerintah Indonesia.

 

Bagikan Artikel ini