Pencatatan Perkawinan Non Muslim YOHANES SATRIA WAHYU PERMANA dan ANNA PUTRIKA GUNAWAN tercatat di DINPENDUKCAPIL Purbalingga

Card Image

Pada Senin, 8 September 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DINPENDUKCAPIL) Kabupaten Purbalingga melakukan pencatatan perkawinan non muslim antara YOHANES SATRIA WAHYU PERMANA dan ANNA PUTRIKA GUNAWAN. Pencatatan berlangsung di Ruang Perkawinan pukul 09.00 WIB dan sebelumnya diumumkan lewat Pengumuman Dinas nomor 400.12.3.2/375/2025.

Apa itu pencatatan perkawinan non muslim?

Pencatatan perkawinan non muslim adalah proses administratif yang merekam peristiwa perkawinan pasangan beragama non-muslim dalam registri kependudukan. Data yang tercatat digunakan untuk penerbitan akta perkawinan dan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Proses umum

  • Pengajuan dokumen pasangan ke DINPENDUKCAPIL (identitas, surat nikah/akta pernikahan, surat keterangan jika diperlukan).

  • Verifikasi dokumen oleh petugas DINPENDUKCAPIL.

  • Pencatatan resmi di buku register dan penerbitan akta perkawinan.

  • Pasangan menerima dokumen tercatat sebagai bukti administrasi sipil.

Bagikan Artikel ini