Sosialisasi Standar Pelayanan dan SOP Layanan Administrasi Kependudukan Purbalingga: LINGGAMAS GRATIS di Tingkat Desa

Card Image

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga mengadakan sosialisasi penting mengenai Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam layanan administrasi kependudukan. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Purbalingga.

Poin Penting Sosialisasi LINGGAMAS GRATIS

Sosialisasi ini menegaskan komitmen Dinpendukcapil untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang mudah, aman, dan GRATIS kepada masyarakat di tingkat desa. Beberapa poin kunci yang disampaikan meliputi:

  • Pelayanan Gratis: Seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan tanpa biaya kepada masyarakat, menegaskan bahwa layanan ini bebas dari pungutan liar.
  • Transparansi dan Integritas: SOP secara tegas melarang penerimaan gratifikasi. Hal ini memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
  • Prosedur Detail: Proses alur pengajuan, verifikasi, dan pencetakan dokumen diatur dengan jelas agar pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien.
  • Kepatuhan Hukum: Seluruh proses layanan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga legalitas dan keabsahan dokumen terjamin.
  • Peran Petugas: SOP juga menjelaskan siapa saja petugas yang bertanggung jawab dalam setiap tahap pelayanan, sehingga meningkatkan akuntabilitas.

Inovasi Linggamas dan Syarat Implementasi

Selain itu, pada sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai syarat implementasi inovasi Linggamas yang kini mengalami penyesuaian. Sebelumnya, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diinisiasi sebanyak 500 aktivasi, namun sekarang disesuaikan menjadi hanya 250 aktivasi IKD. Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat dan mempermudah implementasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kabupaten Purbalingga.

Kesimpulan

Dengan adanya SOP dan SP yang terbaru ini, layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga semakin efisien, transparan, dan adil bagi masyarakat. Layanan LINGGAMAS GRATIS di tingkat desa menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik tanpa membebani masyarakat secara biaya.

Bagikan Artikel ini