Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Desa Bedagas: TMMD III 2025

Card Image

Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) menggelar sosialisasi penting terkait administrasi kependudukan (Adminduk) dalam rangka kegiatan non fisik TMMD III, yang bertempat di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan. Plt Kabid Pendaftaran Penduduk, Metha Pramantha, SE, memaparkan berbagai informasi penting mengenai pelayanan dokumen kependudukan yang wajib diketahui masyarakat.

Materi Utama Sosialisasi Adminduk TMMD III

Peristiwa Kependudukan Wajib Dilaporkan

Sosialisasi menekankan tentang pentingnya pelaporan peristiwa kependudukan, seperti pindah datang, perubahan alamat, kelahiran, kematian, dan perkawinan. Semua perubahan ini berpengaruh pada data administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan dokumen lainnya.

Dokumen Kependudukan Wajib bagi Masyarakat

Masyarakat wajib memiliki dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP Elektronik (KTP-el)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

Inovasi Kartu Keluarga Digital

Kini, KK dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4, dan pengajuannya harus menyertakan nomor HP serta email. Hal ini memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen digital dalam bentuk PDF yang bisa langsung dicetak sendiri dari rumah tanpa harus datang ke kantor kecuali ada perubahan data.

KTP Elektronik: Proses dan Keunggulan

KTP-el dibuat melalui perekaman sidik jari dan iris mata, berlaku seumur hidup. Distribusinya bekerja sama dengan Kantor Pos untuk kemudahan akses warga.

Fungsi dan Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak

KIA berfungsi sebagai tanda pengenal resmi anak yang penting untuk berbagai keperluan, seperti sekolah, pelayanan kesehatan, transaksi perbankan, dan perlindungan dari perdagangan anak. Pembuatan KIA bisa dilakukan secara kolektif dengan syarat melampirkan fotokopi KK, akta kelahiran, serta foto anak sesuai ketentuan.

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Sosialisasi juga mengupas Identitas Kependudukan Digital yang berisi kode QR untuk verifikasi data elektronik, memudahkan pelayanan publik yang cepat dan akurat.

Landasan Hukum dan Peran Dinpendukcapil

Pelayanan Adminduk dilandasi oleh dasar hukum yang jelas, dengan fokus menyediakan data kependudukan yang akurat, valid, dan terpadu untuk mendukung pemerintahan serta kebutuhan masyarakat luas. Semua layanan dokumen kependudukan ini diberikan secara gratis kepada warga.

Kemudahan Layanan Digital

Penyelenggaraan layanan digital semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan tanpa harus repot datang ke kantor.

Kesimpulan

Sosialisasi Adminduk oleh Dinpendukcapil di Desa Bedagas memberikan edukasi yang sangat penting bagi masyarakat terkait pelaporan peristiwa kependudukan dan pemanfaatan layanan dokumen kependudukan digital. Inovasi seperti KK digital, KTP-el dengan proses biometrik, serta KIA yang multifungsi, merupakan langkah maju dalam mendukung pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan bersifat gratis dengan dukungan sistem digitalisasi untuk kemudahan akses dan kecepatan layanan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

 

Bagikan Artikel ini