Pernikahan Putut Ari Setiawan dan Ana Karenina Wahyuningsih

Purbalingga, 9 Januari 2025 – Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga telah mencatatkan pernikahan antara Putut Ari Setiawan dan Ana Karenina Wahyuningsih. Pernikahan ini sebelumnya telah diumumkan melalui pengumuman resmi dengan nomor 472.2.2 / 3323 / 2024.
Pernikahan ini menjadi momen bahagia bagi kedua mempelai dan keluarga mereka. Dalam pengumuman tersebut, Dinpendukcapil menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari administrasi kependudukan yang sah. Dengan tercatatnya pernikahan ini, Putut dan Ana kini resmi menjadi pasangan suami istri.
Mengapa Pencatatan Pernikahan Itu Penting?
Pencatatan pernikahan memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Legalitas: Menjamin status hukum pasangan sebagai suami istri.
- Hak dan Kewajiban: Memberikan hak dan kewajiban yang jelas dalam hubungan pernikahan.
- Administrasi: Mempermudah proses administrasi dalam berbagai hal, seperti pengajuan dokumen dan hak waris.
Harapan untuk Pasangan
Kami mengucapkan selamat kepada Putut Ari Setiawan dan Ana Karenina Wahyuningsih atas pernikahan mereka. Semoga mereka selalu diberkahi kebahagiaan dan cinta yang abadi dalam menjalani kehidupan bersama.