Pengumuman Pencatatan Perkawinan Putut Ari Setiawan dan Ana Karenina Wahyuningsih
Pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2024, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengumumkan dengan
nomor 472.2.2 / 3323 / 2024 mengenai pencatatan perkawinan yang akan
dilaksanakan. Acara ini bertujuan untuk mencatatkan perkawinan antara dua
pasangan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Detail Acara Pencatatan Perkawinan
Tanggal dan Waktu:
Senin, 8 Januari 2024
Jam 10.00 WIB
Tempat:
Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
Pasangan yang Akan Dicatatan
- Putut
Ari Setiawan
- Agama: Kristen
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Perum
Villa Siberi Rt. 02/03, Desa Banjarejo, Kec. Boja, Kab. Kendal
- Status: Belum
Kawin
- Orang
Tua:
- Ayah: Bambang
Murbiyanto (Kristen, Wiraswasta)
- Ibu: Endang
Kustini (Kristen, Mengurus Rumah Tangga)
- Ana
Karenina Wahyuningsih
- Agama: Kristen
- Pekerjaan: Pedagang
- Alamat: Jl.
Letkol Isdiman No. 63 Rt. 01/02, Kel. Purbalingga Wetan, Kec. Purbalingga
- Status: Belum
Kawin
- Orang
Tua:
- Ibu: Ely
Sumiarti (Kristen, Mengurus Rumah Tangga)
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam proses
legalisasi hubungan suami istri. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan akan
mendapatkan akta perkawinan yang sah secara hukum, yang akan berguna dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kependudukan, hak waris, dan
lain-lain.
Permohonan Informasi
Kami mengundang masyarakat yang mengetahui adanya halangan
atau permasalahan terkait perkawinan ini untuk segera menghubungi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Keterlibatan
masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan
lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.