Dinpendukcapil Purbalingga Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Lintas Negara: Nicholas David Ferguson & Dian Permatasari

Card Image

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan profesional. Pada Senin, 6 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan pencatatan pernikahan antara warga negara Indonesia, Dian Permatasari, dengan warga negara asing asal Afrika Selatan, Nicholas David Ferguson, di Ruang Perkawinan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.

Pengumuman terkait pencatatan perkawinan ini sebelumnya telah disampaikan melalui Pengumuman Dinas Nomor: 400.12.3.2/458/2025. Proses ini merupakan bagian dari upaya Dinpendukcapil Purbalingga untuk memastikan legalitas dan perlindungan hak-hak keperdataan bagi setiap pasangan di wilayahnya, termasuk pernikahan lintas negara.

Apresiasi dari Kepala Dinas Dinpendukcapil Purbalingga

Drs. Muhammad Fathurrohman, M.Si, selaku Kepala Dinas Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, menyampaikan apresiasi mendalam atas terlaksananya pencatatan perkawinan ini. "Saya atas nama pribadi dan juga Dinas menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pencatatan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing asal Afrika Selatan di Dinpendukcapil Purbalingga," ujarnya.

Beliau juga menambahkan rasa syukur dan bangga atas kemampuan Dinpendukcapil melayani pencatatan perkawinan lintas negara ini. "Kami bersyukur dan bangga dapat melayani pencatatan perkawinan lintas negara ini. Pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," jelasnya.

Perlindungan Hukum dan Hak Keperdataan

Pencatatan perkawinan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk melindungi status hukum dan hak-hak keperdataan pasangan Nicholas David Ferguson dan Dian Permatasari. Melalui pencatatan yang sah oleh negara, pasangan ini mendapatkan jaminan hukum dan hak-hak sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dinpendukcapil Purbalingga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang inklusif, profesional, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat. Ini mencakup warga negara asing yang menetap dan melangsungkan pencatatan sipil di Indonesia, memastikan setiap individu mendapatkan hak-haknya secara adil.

 

Bagikan Artikel ini