Perkawinan Bisa Batal? Ini Alasan Menurut UU yang Harus Anda Ketahui!

Perkawinan merupakan ikatan sah yang diatur oleh hukum dan undang-undang di Indonesia. Meski begitu, dalam keadaan tertentu, perkawinan bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, pembatalan perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan dengan berbagai alasan yang telah ditentukan. Di Purbalingga, proses pembatalan perkawinan juga diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022.
Alasan-alasan Pembatalan Perkawinan Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, terdapat beberapa alasan yang memungkinkan perkawinan dibatalkan oleh pengadilan. Berikut ini adalah beberapa kondisi di mana perkawinan dapat dinyatakan tidak sah dan layak untuk dibatalkan:
- Perkawinan Tidak Memenuhi Syarat yang BerlakuPerkawinan harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang, baik dari segi usia, restu dari wali, maupun kelengkapan administratif lainnya. Jika tidak terpenuhi, perkawinan bisa dibatalkan.
- Salah Satu Pihak Masih Terikat Perkawinan LainSeseorang yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain tidak diperbolehkan untuk menikah kembali, kecuali jika proses cerai telah diselesaikan secara sah. Jika terbukti bahwa salah satu pihak masih memiliki ikatan perkawinan lain, perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
- Perkawinan Dilangsungkan di Bawah Ancaman atau PaksaanPerkawinan yang dilakukan di bawah tekanan atau ancaman yang melanggar hukum tidak memiliki dasar keabsahan. Jika salah satu pihak menikah karena paksaan, perkawinan ini dapat dibatalkan setelah diajukan ke pengadilan.
- Perkawinan Dilaksanakan karena KesalahpahamanKesalahan dalam memahami identitas atau status calon suami atau istri juga menjadi alasan pembatalan perkawinan. Misalnya, jika seseorang menikah karena salah sangka mengenai diri pasangannya, ia berhak mengajukan pembatalan.
- Tidak Adanya Dua Orang SaksiKehadiran saksi dalam suatu perkawinan merupakan syarat wajib. Jika perkawinan tidak dihadiri oleh minimal dua saksi, maka perkawinan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
- Penggunaan Wali yang Tidak Sah atau Tidak BerhakDalam perkawinan yang sah, wali nikah harus memiliki hak atau kewenangan untuk bertindak sebagai wali. Jika perkawinan dilaksanakan dengan wali yang tidak sah atau tidak berhak, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Peran Pasal 37 PP Nomor 9 Tahun 1975 dalam Pembatalan Perkawinan
Pasal 37 PP Nomor 9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus diputuskan oleh pengadilan. Ini berarti bahwa pihak yang ingin membatalkan perkawinan harus mengajukan permohonan resmi ke pengadilan. Pengadilan akan meninjau bukti-bukti yang diajukan dan memutuskan apakah perkawinan tersebut memang memenuhi syarat untuk dibatalkan.
Prosedur Pembatalan Perkawinan di Purbalingga Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022
Di Kabupaten Purbalingga, prosedur pembatalan perkawinan telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2022. Peraturan ini memberikan pedoman tentang proses pengajuan pembatalan perkawinan bagi masyarakat Purbalingga, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan dokumen yang harus disertakan saat pengajuan. Informasi lebih lanjut tentang peraturan ini dapat diperoleh dengan mengakses laman resmi ini.
Kesimpulan
Pembatalan perkawinan di Indonesia bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan membutuhkan alasan yang jelas serta keputusan resmi dari pengadilan. Dengan adanya aturan-aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 9 Tahun 1975, dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, setiap perkawinan diatur sedemikian rupa untuk memastikan keabsahannya. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mengajukan pembatalan perkawinan di Purbalingga dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.