PENGUMUMAN PERKAWINAN SUCIPTO DAN RIBKA VEYBE WALLA

Card Image

Pada hari ini, Jumat, tanggal 8 November 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengumumkan akan diadakannya pencatatan perkawinan Nomor: 472.2.2 / 2900 / 2024 yang rencananya berlangsung di Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga pada:

Hari/Tanggal: Jumat, 15 November 2024
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Ruang Perkawinan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga

Pencatatan perkawinan ini akan dilaksanakan antara:

1. SUCIPTO

  • Agama: Kristen
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Desa Kembangan, Rt. 05/06, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga
  • Status: Kawin Belum Tercatat
  • Anak dari:
    • Sastro Darsono (Almarhum)
    • Suparti (Almarhumah)

2. RIBKA VEYBE WALLA

  • Agama: Kristen
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Desa Kembangan, Rt. 05/06, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga
  • Status: Kawin Belum Tercatat
  • Anak dari:
    • Martinus Walla (Almarhum)
    • Paulina Schalwyk (Almarhumah)

Informasi untuk Masyarakat

Demi menjunjung keterbukaan informasi publik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga menghimbau bagi siapa saja yang mengetahui adanya halangan atau keberatan terkait perkawinan tersebut agar segera melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan.

Pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur resmi pencatatan sipil, dan kami berharap kepada seluruh masyarakat agar turut memantau dan memastikan bahwa pencatatan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
Untuk informasi lebih lanjut atau untuk melaporkan halangan perkawinan, silakan hubungi kami di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

Dengan adanya pengumuman ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan melaksanakan pencatatan sipil dengan baik serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan Artikel ini