Pengumuman Pencatatan Perkawinan M. Alvin Dimas Wijaya dan Benedikta Nabila Ratri
Pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2024, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengumumkan pentingnya
pencatatan perkawinan yang akan dilaksanakan dengan Nomor: 472.2.2 / 3321 /2024 . Acara ini bertujuan untuk mencatatkan perkawinan antara dua pasangan
yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Detail Acara Pencatatan Perkawinan
Tanggal dan Waktu:
Senin, 6 Januari 2024
Jam 10.00 WIB
Tempat:
Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
Pasangan yang Akan Dicatatan
- M.
Alvin Dimas Wijaya
- Agama: Katholik
- Pekerjaan: Wirausaha
- Alamat: Dadapan
Rt. 014 / 04, Kel. Dadapan, Kec. Sumberejo, Kab. Tanggamus, Lampung
- Status: Belum
Kawin
- Orang
Tua:
- Ayah: Robertus
Sridadi (Katholik, PNS)
- Ibu: Suharti
(Katholik, PNS)
- Benedikta
Nabila Ratri
- Agama: Katholik
- Pekerjaan: Karyawan
Swasta
- Alamat: Jl.
Lawet Rt. 02 / 03, Kel. Purbalingga Wetan
- Status: Belum
Kawin
- Orang
Tua:
- Ayah: F.
Supriyanto Aribroto (Katholik, Tidak Bekerja)
- Ibu: Roza
Wido Sukestri (Katholik, Mengurus Rumah Tangga)
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam proses
legalisasi hubungan suami istri. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan akan
mendapatkan akta perkawinan yang sah secara hukum, yang akan berguna dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kependudukan, hak waris, dan
lain-lain.
Permohonan Informasi
Kami mengundang masyarakat yang mengetahui adanya halangan
atau permasalahan terkait perkawinan ini untuk segera menghubungi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Keterlibatan
masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan
lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.