Pencatatan Perkawinan Tolentino Tale dan Cindy Laras Sucokro di Kabupaten Purbalingga

Card Image

Pada tanggal Jum'at, 14 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DINPENDUKCAPIL) Kabupaten Purbalingga telah melakukan pencatatan perkawinan antara Tolentino Tale, seorang warga negara Filipina, dan Cindy Laras Sucokro, warga negara Indonesia (WNI). Proses pencatatan ini merupakan langkah resmi untuk mengesahkan ikatan pernikahan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelum pencatatan perkawinan ini dilaksanakan, DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan rencana pernikahan tersebut melalui pengumuman resmi dengan nomor 472.2.2 / 349 / 2025. Pengumuman ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar untuk memastikan tidak ada halangan atau keberatan dari pihak mana pun terkait pernikahan tersebut.

Proses Pencatatan Perkawinan Beda Kewarganegaraan

Pernikahan antara warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) seperti yang dilakukan oleh Tolentino Tale dan Cindy Laras Sucokro memerlukan proses yang lebih kompleks dibandingkan pernikahan sesama WNI. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  1. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Filipina yang menyatakan bahwa Tolentino Tale memenuhi syarat untuk menikah.
  2. Surat Keterangan Belum Menikah dari pihak berwenang di Filipina.
  3. Paspor dan Visa yang masih berlaku untuk Tolentino Tale.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran dari Cindy Laras Sucokro.

Setelah semua dokumen dipenuhi, proses pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan di DINPENDUKCAPIL setempat, seperti yang terjadi di Kabupaten Purbalingga.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan tidak hanya penting dari segi administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Dengan tercatatnya pernikahan, pasangan akan mendapatkan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak atas harta bersama. Selain itu, pencatatan perkawinan juga memudahkan proses pengurusan dokumen kependudukan lainnya di masa depan.

Dukungan DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga

DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan akurat untuk pencatatan perkawinan, termasuk perkawinan campuran seperti ini. Dengan adanya pengumuman resmi sebelumnya, masyarakat juga diberikan transparansi dan kesempatan untuk memberikan masukan jika diperlukan.

Kesimpulan

Pencatatan perkawinan antara Tolentino Tale dan Cindy Laras Sucokro pada tanggal 14 Februari 2025 di Kabupaten Purbalingga merupakan contoh nyata dari pelayanan publik yang efisien dan transparan. Proses ini tidak hanya mengikat dua insan secara hukum, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina melalui ikatan pernikahan.

 

Bagikan Artikel ini