Pencatatan Perkawinan Rahul Pernando Siagian dan Vera Sova BR Haloho di Purbalingga

Card Image

Pada tanggal 13 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melakukan pencatatan perkawinan antara Rahul Pernando Siagian dan Vera Sova BR Haloho. Pencatatan ini merupakan langkah penting dalam proses legalisasi hubungan mereka dan telah diumumkan sebelumnya melalui pengumuman resmi dengan nomor 472.2.2 / 297 / 2025.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan adalah proses yang sangat penting dalam kehidupan berkeluarga. Selain sebagai bukti sahnya suatu pernikahan, pencatatan ini juga memberikan berbagai manfaat, seperti:

  1. Legalitas: Pencatatan perkawinan memberikan status hukum yang jelas bagi pasangan suami istri.
  2. Hak dan Kewajiban: Dengan adanya pencatatan, hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam pernikahan menjadi lebih terjamin.
  3. Akses Layanan Publik: Pasangan yang sudah tercatat dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengajuan pinjaman, dan lain-lain.

Proses Pencatatan Perkawinan di Purbalingga

Proses pencatatan perkawinan di Kabupaten Purbalingga dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinpendukcapil. Pasangan yang ingin melakukan pencatatan harus memenuhi syarat-syarat yang ada, seperti:

  • Menyediakan dokumen identitas diri (KTP) dan dokumen pendukung lainnya.
  • Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan.
  • Melakukan wawancara atau konsultasi dengan petugas Dinpendukcapil.

Setelah semua syarat terpenuhi, pencatatan perkawinan akan dilakukan dan pasangan akan menerima akta perkawinan sebagai bukti sah.

Pengumuman Resmi

Pengumuman mengenai pencatatan perkawinan Rahul Pernando Siagian dan Vera Sova BR Haloho telah disampaikan kepada publik melalui pengumuman resmi dengan nomor 472.2.2 / 297 / 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pernikahan yang telah dilakukan.

Kesimpulan

Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam membangun keluarga yang sah dan terjamin secara hukum. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan Rahul Pernando Siagian dan Vera Sova BR Haloho telah resmi menjadi suami istri. Semoga pernikahan mereka membawa kebahagiaan dan keberkahan.

 

Bagikan Artikel ini