Panduan Pengurusan Penerbitan KTP-el yang Hilang atau Rusak

Card Image

KTP elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia sebagai identitas resmi. Namun, ada kalanya KTP-el mengalami kerusakan atau bahkan hilang. Bagi penduduk Kabupaten Purbalingga, proses pengurusan penerbitan ulang KTP-el diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Artikel ini akan membahas syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan jika KTP-el hilang atau rusak.

Syarat Pengurusan KTP-el yang Hilang atau Rusak

Menurut Perbup Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan penerbitan ulang KTP-el karena hilang atau rusak:

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
    Jika KTP-el Anda hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Surat ini menjadi syarat utama untuk mengajukan permohonan penerbitan ulang KTP-el.

  2. KTP-el Lama (Jika Rusak)
    Jika KTP-el Anda rusak, seperti mengalami patah, terkelupas, atau chip elektroniknya tidak berfungsi, Anda wajib membawa KTP-el yang rusak sebagai bukti untuk penggantian. KTP-el lama ini nantinya akan dikembalikan kepada Dukcapil untuk diterbitkan yang baru.

  3. Kartu Keluarga (KK)
    Selain surat keterangan hilang atau KTP-el lama, Anda juga perlu membawa fotokopi atau dokumen asli Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti data kependudukan. Data yang tercantum di KK akan digunakan untuk verifikasi dan pencocokan identitas Anda sebelum KTP-el diterbitkan kembali.

Langkah-Langkah Pengurusan KTP-el Hilang atau Rusak

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus penerbitan ulang KTP-el di Kabupaten Purbalingga:

  1. Mengajukan Permohonan ke Dukcapil
    Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Purbalingga. Sampaikan maksud Anda untuk mengurus penerbitan ulang KTP-el yang hilang atau rusak.

  2. Verifikasi Dokumen
    Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dokumen yang Anda bawa, seperti surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP-el lama (jika rusak), dan KK. Jika dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan memproses pengajuan Anda.

  3. Perekaman Data (Jika Diperlukan)
    Jika diperlukan, petugas akan melakukan pengecekan data kependudukan Anda melalui sistem, termasuk perekaman ulang data biometrik seperti sidik jari atau foto wajah jika terdapat perubahan atau kerusakan data pada KTP-el sebelumnya.

  4. Penerbitan KTP-el Baru
    Setelah proses verifikasi selesai dan data Anda valid, Dukcapil akan menerbitkan KTP-el baru. Waktu penerbitan ini tergantung dari antrian dan proses yang berlangsung, namun biasanya tidak memerlukan waktu yang lama.

Pentingnya Segera Mengurus KTP-el yang Hilang atau Rusak

KTP-el memiliki fungsi penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan, perbankan, hingga kebutuhan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengurus KTP-el yang hilang atau rusak agar tidak mengganggu aktivitas Anda yang memerlukan dokumen tersebut.

Proses Pengurusan Melalui Program ElKIA Pos di Desa

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) mengadakan inovasi layanan pengurusan dokumen kependudukan di tingkat desa melalui program ElKIA Pos. Program ini memungkinkan penduduk untuk mengurus penerbitan KTP-el langsung di balai desa, tanpa harus datang ke kantor Dinpendukcapil.

Namun, perlu diketahui bahwa program ElKIA Pos ini masih dalam tahap uji coba dan hanya tersedia di desa-desa yang telah mencapai SIAK Desa Level 2. Hingga saat ini, hanya 23 desa dari 8 kecamatan di Kabupaten Purbalingga yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti uji coba layanan ini.

Program ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pengurusan KTP-el, termasuk bagi penduduk yang mengalami kehilangan atau kerusakan KTP-el. Dengan adanya layanan ini, warga desa yang memenuhi kriteria tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dinpendukcapil, sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dan efisien.

Keuntungan Program ElKIA Pos

  1. Lebih Dekat dengan Warga
    Warga yang desanya sudah mencapai SIAK Desa Level 2 dapat menikmati layanan penerbitan KTP-el langsung di balai desa. Ini sangat memudahkan warga desa yang tinggal jauh dari pusat kota atau kantor Dinpendukcapil.

  2. Proses Lebih Cepat
    Dengan program ini, waktu pengurusan KTP-el menjadi lebih singkat karena prosesnya langsung dilakukan di tingkat desa.

  3. Peningkatan Kualitas Layanan
    Program ElKIA Pos diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga, terutama dengan adanya integrasi antara desa dan Dinpendukcapil.

Kesimpulan

Pengurusan penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak kini semakin mudah dengan adanya aturan baru dan inovasi layanan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022, warga dapat mengurus KTP-el mereka dengan cepat dan efisien. Program ElKIA Pos yang sedang diuji coba di beberapa desa juga menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya di desa-desa yang sudah mencapai SIAK Desa Level 2.

Bagikan Artikel ini