Mengapa KTP Baru Anda Tidak Bisa Langsung Dicetak? Temukan Rahasianya di Sini!

Rekaman KTP baru sering kali tidak dapat langsung dicetak karena harus melalui beberapa tahapan penting. Berikut adalah penjelasan mengenai proses tersebut, yang terdiri dari enam fase utama.
1. Fase Inisiasi
Pada tahap awal ini, data penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memenuhi syarat usia untuk memiliki KTP masih berstatus UNREGISTERED atau belum terdaftar dalam aplikasi pendaftaran KTP elektronik (KTP-el). Dengan kata lain, NIK tersebut masih kosong dari data perekaman. NIK diambil dari database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
2. Fase Perekaman
Setelah proses perekaman dilakukan—yang mencakup pengambilan foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan—status data berubah menjadi BIO_CAPTURED, menandakan bahwa data telah berhasil diambil. Namun pada tahap ini, informasi tersebut belum dikirim ke Data Center Kemendagri. Selanjutnya, status akan berubah menjadi PROCESSING, menunjukkan bahwa data sedang diproses untuk dikirim ke pusat.
3. Fase Pengiriman Data
Ketika status berubah menjadi SENT_FOR_ENROLLMENT (SFE), itu berarti bahwa data perekaman telah dikirim dari server daerah ke Data Center Kemendagri melalui jalur privat. Durasi pengiriman tidak dapat dipastikan, bisa memakan waktu satu hari atau lebih tergantung pada kondisi jaringan di pusat.
Pada fase ini terjadi critical time atau waktu kritis I ketika banyak data masuk secara bersamaan ke server pusat. Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan datanya diterima oleh Data Center dengan status RECEIVED_AT_CENTRAL.
4. Fase Pengecekan Data
Setelah diterima di Data Center, terjadi critical time II dengan beberapa kemungkinan status:
- ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL: Verifikasi biometrik gagal karena identifikasi tidak lengkap.
- SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL: Gagal melakukan pencarian data oleh pusat.
- ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL: Verifikasi biometrik di daerah juga gagal karena kesalahan kode area.
Jika semua berjalan lancar tanpa hambatan selama proses sebelumnya, maka status akan beralih menjadi SENT_FOR_DEDUP, menandakan bahwa data sedang diproses untuk penunggalan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Fase Penunggalan Data
Dalam fase ini terdapat tiga status penting:
- DUPLICATE_RECORD: Menunjukkan adanya rekaman ganda.
- ADJUDICATE_RECORD: Hasil rekam sidik jari sedang diverifikasi dan teridentifikasi ada kemiripan.
- REQUEST_VALIDATION: Memerlukan validasi lebih lanjut oleh Dinas Dukcapil terkait ketidaksesuaian informasi seperti jenis kelamin antara foto dan dokumen.
Untuk menyelesaikan masalah dalam fase penunggalan ini mungkin diperlukan tindakan penghapusan melalui status REQUEST FOR DELETION jika ditemukan masalah pada rekamannya.
6. Fase Pencetakan
Akhirnya ketika semua verifikasi selesai dan datanya sudah dianggap tunggal dengan status PRINT_READY_RECORD (PRR) atau siap dicetak; maka pencetakan KTP-el bisa dilakukan secara cepat di daerah setempat setelah melewati beberapa langkah berikut:
- Status SENT_FOR_CARD_PRINTING menunjukkan bahwa permintaan pencetakan sudah diajukan,
- Status CARD_SHIPPED berarti kartu sudah dikirim,
- Status CARD_PRINTED menandai bahwa kartu telah dicetak,
- Dan akhirnya CARD_ISSUED mengindikasikan bahwa KTP-el sudah siap digunakan setelah aktivasi sidik jari pemiliknya.
Dengan memahami setiap tahapan dalam proses penerbitan KTP baru ini, kita bisa lebih menghargai kompleksitas sistem administrasi kependudukan yang ada saat ini serta pentingnya setiap langkah untuk memastikan akurasi dan keamanan identitas penduduk Indonesia.
Kesimpulan
Proses penerbitan KTP baru melibatkan berbagai tahapan mulai dari inisiasi hingga pencetakan akhir yang membutuhkan waktu serta perhatian terhadap detail agar semua informasi akurat dan valid sebelum dikeluarkan kepada masyarakat sebagai identitas resmi mereka.