Evaluasi Program Linggamas Gratis Purbalingga: Hasil Forum Konsultasi Publik 2026

Evaluasi Program Linggamas Gratis Purbalingga: Hasil Forum Konsultasi Publik 2026

Program Linggamas Gratis Purbalingga kembali menjadi sorotan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 yang digelar Rabu, 8 Juli 2026, di Ruang Rapat Ardi Lawet Setda Kabupaten Purbalingga. Dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur kecamatan, operator desa, akademisi, hingga organisasi masyarakat, forum ini membedah capaian sekaligus kendala layanan ELKIAPOS Dinpendukcapil Purbalingga layanan ELKIAPOS Dinpendukcapil Purbalingga yang menjadi tulang punggung Linggamas Gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Drs. Bambang Widjonarko, M.Si., membuka acara dengan menegaskan komitmen dinas untuk terus mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat desa.

Visi Linggamas Gratis: Cepat, Mudah, Gratis

Dipaparkan oleh Kepala Bidang PIAK, Sumarsono, S.Sos., program ini dibangun di atas tiga prinsip:

  • Cepat — dokumen dapat diurus pada hari yang sama
  • Mudah — layanan tersedia dekat lokasi pemohon di tingkat desa
  • Gratis — masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun

Sayangnya, cakupan program masih terbatas. Baru 73 desa di 13 kecamatan yang melaksanakan Linggamas Gratis, sehingga masih banyak wilayah di Purbalingga yang belum merasakan manfaatnya secara langsung.

Data Adopsi Digital yang Perlu Perhatian

Salah satu temuan paling krusial dalam evaluasi ini adalah kesenjangan adopsi digital. Selama periode Maret–Juni 2026, hanya 34,2% atau 25 desa yang aktif menggunakan sistem ELKIAPOS, sementara 65,8% atau 48 desa sama sekali belum memanfaatkannya.

Kondisi serupa terjadi pada sistem pelaporan kematian, SILAPORMAKAM, yang baru diakses oleh 54 dari 239 desa/kelurahan atau sekitar 22% saja. Rendahnya tingkat adopsi ini, menurut paparan dalam forum, dipicu oleh kejenuhan dan kelelahan operator desa yang menjalankan sistem secara mandiri di lapangan.

Kendala di Lapangan: Suara Langsung Operator dan Camat

Sesi diskusi yang dipandu Sekretaris Dinpendukcapil, Kartika Rina, S.Sos., M.PA., CFrA, menghadirkan berbagai masukan konkret dari peserta.

Camat Pengadegan menyoroti proses verifikasi yang lambat sehingga pemohon yang datang siang hari harus kembali keesokan harinya. Ia menegaskan jaringan WiFi bukan masalah, namun keterbatasan komputer dan printer di sejumlah desa menjadi hambatan nyata.

Teguh, operator Desa Dagan, menambahkan bahwa proses verifikasi dan tanda tangan elektronik (TTE) bisa memakan waktu hingga tiga jam sejak pengajuan diterima. Sementara itu, Heru dari Kecamatan Karangreja melaporkan keterbatasan perangkat pelayanan yang tersisa hanya satu unit komputer untuk melayani rekam KTP sekaligus pembuatan Kartu Keluarga, sehingga terjadi penumpukan antrean.

Merespons masukan tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk menjelaskan bahwa proses verifikasi memang membutuhkan ketelitian sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam mencocokkan dokumen pendukung yang diunggah operator. Sebagai solusi, pihak dinas berencana menetapkan satu verifikator untuk menangani dua hingga tiga kecamatan sekaligus guna mempercepat proses.

Evaluasi Dampak dan Rencana Pengembangan

1783557481_ec1a4fd301fd6f08c259.jpeg

Dari sisi akademisi, perwakilan UNWIKU mengangkat pertanyaan penting soal pengukuran outcome dan impact program terhadap perubahan perilaku masyarakat, sekaligus mengusulkan kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk menyusun jurnal inovasi pelayanan publik secara berkala. Usulan ini turut mendapat dukungan dari Kabag Organisasi Setda, Gunanto Eko S., S.Hut., M.Si., yang menegaskan bahwa standar pelayanan publik idealnya mengacu pada kecepatan, biaya, sarana prasarana, kompetensi SDM, dan pengawasan yang memadai. Sebagai langkah nyata, Dinpendukcapil menyatakan akan mengombinasikan indikator kualitatif dan kuantitatif bersama pihak akademisi untuk mengukur pencapaian program secara lebih objektif.

Sebagai tindak lanjut, Dinpendukcapil menargetkan pengembangan Sistem Pelayanan Online Terpadu pada Agustus 2026 yang akan menjangkau sekolah, KUA, Puskesmas, hingga pemerintah desa/kelurahan. Dinas juga menegaskan komitmen menjamin aksesibilitas layanan bagi kelompok lansia sebagai bagian dari prinsip inklusivitas. Konsep integrasi lintas sektor ini sejalan dengan arah kebijakan Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring yang mendorong pemerintah daerah memprioritaskan pelayanan kependudukan berbasis daring.

Tidak ketinggalan, KABID CAPIL mengingatkan seluruh operator dan tim verifikasi bahwa setiap dokumen yang diunggah merupakan jejak digital yang harus dipertanggungjawabkan, sebagai penegasan pentingnya integritas data dalam layanan program jemput bola adminduk program jemput bola adminduk yang selama ini dijalankan hingga ke Car Free Day dan titik-titik keramaian warga.

Penutup

Forum Konsultasi Publik 2026 menjadi ruang evaluasi yang jujur bagi Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga — mengungkap capaian sekaligus tantangan nyata dari Program Linggamas Gratis. Dengan rencana pengembangan sistem terpadu pada Agustus 2026 dan penguatan kapasitas verifikator, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak desa tanpa mengorbankan kualitas dan akurasi data kependudukan. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi profil dan layanan Dinpendukcapil Purbalingga untuk informasi terbaru seputar program dan jadwal layanan di desa masing-masing.

Abdullah Aziz Sembada

Abdullah Aziz Sembada

Saya programmer yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak. Ahli dalam berbagai bahasa pemrograman dan memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi desktop, web, dan mobile.