Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kini semakin dekat dengan warga di pelosok Kabupaten Purbalingga. Pada Kamis, 9 Juli 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Linggamas Gratis dengan 15 desa baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dinas untuk memperluas jangkauan layanan adminduk kependudukan hingga ke tingkat desa.
Apa Itu Program Linggamas?
Linggamas adalah program layanan adminduk yang memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan langsung di kantor desa, tanpa harus datang ke kantor dinas di kabupaten. Konsep ini sejalan dengan pendekatan "jemput bola" yang selama ini digencarkan Dinpendukcapil Purbalingga, dan menjadi pelengkap dari layanan adminduk kependudukan yang sudah tersedia secara reguler.
Drs. Bambang Widjonarko, M.Si., selaku Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan ini akan memungkinkan pelayanan adminduk dilakukan langsung di desa. Harapannya, warga dapat memanfaatkan program ini agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat.
Daftar 15 Desa yang Menandatangani PKS Linggamas
Berikut desa-desa yang resmi bergabung dalam program Linggamas Gratis pada penandatanganan kali ini:
- Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari
- Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari
- Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari
- Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari
- Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang
- Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah
- Desa Karanggedang, Kecamatan Karanganyar
- Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu
- Desa Serang, Kecamatan Karangreja
- Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon
- Desa Binangun, Kecamatan Mrebet
- Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet
- Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet
- Desa Serayu Larangan, Kecamatan Mrebet
- Desa Tanalum, Kecamatan Rembang
Dengan bertambahnya desa-desa ini, total desa yang telah melakukan penandatanganan PKS Linggamas kini melengkapi 73 desa yang sebelumnya sudah lebih dulu bergabung.
Mengapa Kerja Sama Adminduk di Tingkat Desa Ini Penting?

Pelayanan adminduk yang terpusat di kabupaten kerap menjadi kendala bagi warga di kecamatan yang jaraknya jauh, terutama bagi lansia dan warga dengan keterbatasan mobilitas. Program berbasis desa seperti Linggamas sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong pelayanan adminduk lebih inklusif dan mudah diakses, sebagaimana juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dalam mendorong digitalisasi dan desentralisasi layanan kependudukan di berbagai daerah.
Beberapa manfaat yang bisa dirasakan warga di 15 desa tersebut antara lain:
- Waktu tempuh lebih singkat karena pengurusan dokumen bisa dilakukan di kantor desa
- Biaya transportasi berkurang, khususnya bagi warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota
- Antrean lebih terurai, karena layanan tidak lagi menumpuk hanya di satu titik
- Sosialisasi lebih mudah, sebab perangkat desa dapat langsung membantu warga yang belum familiar dengan prosedur adminduk
Bagaimana Warga Bisa Memanfaatkan Layanan Ini?
Setelah PKS ditandatangani, kantor desa terkait akan mulai menyediakan layanan adminduk sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan bersama Dinpendukcapil. Warga di 15 desa yang tercantum di atas disarankan untuk memantau informasi resmi dari kantor desa masing-masing terkait jadwal layanan, serta dapat mengikuti berita dan kegiatan terbaru yang dipublikasikan Dinpendukcapil Purbalingga.
Penutup
Penandatanganan PKS Linggamas Gratis dengan 15 desa ini menegaskan komitmen Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga untuk terus mendekatkan pelayanan adminduk kepada masyarakat hingga ke akar rumput. Bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jenis layanan yang tersedia melalui program ini, silakan kunjungi halaman profil Dinpendukcapil Purbalingga atau datang langsung ke kantor desa setempat.