Desa Makam Kecamatan Rembang Implementasikan Inovasi “LINGGAMAS GRATIS” untuk Layanan Adminduk

Card Image

Desa Makam, Kecamatan Rembang, telah mengimplementasikan inovasi layanan “LINGGAMAS GRATIS,” sebuah terobosan yang memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) tanpa biaya dan tanpa harus datang ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Purbalingga. Implementasi layanan ini ditandai dengan serah terima dokumen adminduk oleh Kepala Desa kepada pemohon di balai desa setempat.

Apa Itu LINGGAMAS GRATIS?

LINGGAMAS GRATIS adalah inovasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat di desa-desa di Kabupaten Purbalingga untuk mengakses layanan adminduk secara gratis. Melalui layanan ini, dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dapat diurus langsung di kantor desa tanpa perlu perjalanan jauh ke kantor kecamatan atau kantor Dinpendukcapil.

Manfaat LINGGAMAS GRATIS untuk Masyarakat Desa

Dengan adanya layanan LINGGAMAS GRATIS, masyarakat Desa Makam kini dapat menikmati beberapa keuntungan utama:

  1. Hemat Waktu dan Biaya – Proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi.
  2. Pelayanan Dekat dengan Warga – Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil, cukup datang ke kantor desa untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.
  3. Akses yang Mudah – Dokumen adminduk penting kini bisa diperoleh dengan lebih mudah, memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan kapan saja.

Apresiasi dari Pemerintah Desa

Kepala Desa Makam bapak Siswo Edi Karyono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga atas inovasi LINGGAMAS GRATIS ini. Menurutnya, layanan ini adalah bentuk nyata komitmen Dinpendukcapil untuk memberikan kemudahan dan pelayanan berkualitas kepada masyarakat di tingkat desa.

“Kami atas nama Pemerintah Desa Makam mengapresiasi, mendukung, dan berterima kasih kepada Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga yang telah menciptakan terobosan berupa inovasi LINGGAMAS GRATIS. Layanan ini memungkinkan warga untuk mengurus KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA, dan KTP langsung di desa. Kami menyadari bahwa administrasi kependudukan adalah data yang sangat penting dan dibutuhkan setiap saat. Semoga inovasi-inovasi baru terus tercipta untuk kebaikan bersama,” ucap Kepala Desa.

Komitmen Dinpendukcapil untuk Layanan Adminduk Berkelanjutan

Inovasi LINGGAMAS GRATIS ini menunjukkan keseriusan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dalam meningkatkan layanan publik. Meskipun belum seluruh desa di Purbalingga dapat menikmati layanan ini, penerapan di Desa Makam menjadi bukti bahwa perubahan positif dalam pelayanan publik adalah hal yang mungkin diwujudkan dengan komitmen dan inovasi yang tepat.

Dengan adanya LINGGAMAS GRATIS, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga akan semakin mudah diakses oleh masyarakat, menciptakan kenyamanan dan kepastian data adminduk yang valid dan aman.

Bagikan Artikel ini