Desa Majasari Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagai Desa SIAK Level 2

Card Image

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, secara resmi memulai pelayanan administrasi kependudukan sebagai desa yang telah mencapai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Level 2. Dengan capaian ini, Desa Majasari kini dapat melayani pembuatan akta kematian, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), serta kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa harus bepergian ke kantor dinas di pusat kabupaten.

Manfaat Layanan Adminduk Langsung di Desa Majasari

Masyarakat Desa Majasari kini bisa menikmati layanan pembuatan dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat. Dengan adanya layanan langsung di desa, warga tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi tambahan maupun waktu yang berlebih untuk mengurus dokumen-dokumen penting. Selain itu, layanan administrasi di desa ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Simbolis Penyerahan Dokumen Kependudukan

Dalam kegiatan tersebut, perangkat desa Majasari melakukan penyerahan simbolis dokumen kependudukan kepada warga pemohon. Penyerahan ini menjadi simbol keberhasilan Desa Majasari dalam memenuhi persyaratan sebagai desa SIAK Level 2, sekaligus menunjukkan komitmen desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

Harapan dan Dukungan dari Pemerintah Daerah

Capaian Desa Majasari sebagai desa SIAK Level 2 ini merupakan bagian dari program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga dalam memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa. Dengan adanya layanan yang lebih dekat, pemerintah berharap warga semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan secara resmi. Dukungan penuh dari perangkat desa dan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi di desa-desa Kabupaten Purbalingga.

Dengan adanya layanan pembuatan akta kematian, akta kelahiran, KK, dan KTP-el di Desa Majasari, diharapkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan dan kemudahan akses warga desa.

Bagikan Artikel ini