Waspada Penipuan Identitas Kependudukan Digital

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil
mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang
mengatasnamakan layanan Dukcapil. Salah satu modus operandi yang saat ini
banyak ditemukan adalah pelaku yang mencoba mendapatkan data pribadi melalui
telepon atau WhatsApp dengan alasan aktivasi Identitas Kependudukan Digital
(IKD).
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan
pentingnya masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan informasi
pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak mana pun melalui
telepon atau pesan instan.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap panggilan atau
pesan yang mencurigakan. Pelayanan Dukcapil hanya dilakukan secara langsung di
kantor Dinas Dukcapil atau melalui platform digital resmi, seperti Halo
Dukcapil,” kata Handayani Ningrum dalam penuturannya pada Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut, ia menyarankan agar masyarakat tidak perlu
panik jika menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas
Dukcapil. “Cukup abaikan dan segera laporkan ke kanal pengaduan resmi dari
Ditjen Dukcapil, atau verifikasi langsung informasi tersebut di kantor Dukcapil
setempat,” tambahnya.
Dengan meningkatnya jumlah penipuan digital, Ditjen Dukcapil
mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam menggunakan teknologi.
“Ingatlah, menjaga kerahasiaan data kependudukan adalah kunci untuk melindungi
identitas digital kita dari potensi kejahatan,” imbuh Handayani Ningrum.
Peringatan ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang
melaporkan bahwa mereka telah menerima sejumlah aduan terkait modus penipuan
ini.
Budi mengungkapkan bahwa penipuan ini termasuk dalam
kategori vishing, atau voice phishing, di mana pelaku memanfaatkan teknik
manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi sensitif dari victim.
“Praktik penipuan semacam ini sangat merugikan, baik untuk
masyarakat maupun lembaga yang dicatut namanya. Kami menekankan bahwa semua
layanan Dukcapil adalah resmi dan harus dilakukan melalui saluran resmi yang
jelas, seperti loket pelayanan di kelurahan atau kecamatan, serta aplikasi
digital seperti Alpukat Betawi di DKI Jakarta,” jelas Budi.
“Kami juga ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak
memberikan NIK atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung
jawab. Jangan pernah mengunggah foto KTP atau dokumen lainnya di media sosial
tanpa menyensor informasi pribadi,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Halo Dukcapil adalah layanan dari Ditjen
Dukcapil yang bisa dihubungi untuk pengaduan atau pertanyaan seputar
Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berikut adalah cara untuk menghubungi
Halo Dukcapil:
- Telepon
(Call Center): 1500537
- WhatsApp
(WA): 08118005373
- Pesan
Teks (SMS): 08118005373
- E-mail: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Inbox
Facebook: Ditjen Dukcapil
- Direct
Message (DM) X/Twitter: @ccdukcapil
- Portal
online nasional: kemendagri.lapor.go.id
Dengan mengikuti saran-saran ini, masyarakat dapat melindungi diri dari penipuan dan menjaga keamanan informasi pribadi mereka.
Sumber : Dukcapil Kemendagri