Waspada Penipuan Identitas Kependudukan Digital

Card Image

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan Dukcapil. Salah satu modus operandi yang saat ini banyak ditemukan adalah pelaku yang mencoba mendapatkan data pribadi melalui telepon atau WhatsApp dengan alasan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan pentingnya masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak mana pun melalui telepon atau pesan instan.

“Masyarakat harus selalu waspada terhadap panggilan atau pesan yang mencurigakan. Pelayanan Dukcapil hanya dilakukan secara langsung di kantor Dinas Dukcapil atau melalui platform digital resmi, seperti Halo Dukcapil,” kata Handayani Ningrum dalam penuturannya pada Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, ia menyarankan agar masyarakat tidak perlu panik jika menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. “Cukup abaikan dan segera laporkan ke kanal pengaduan resmi dari Ditjen Dukcapil, atau verifikasi langsung informasi tersebut di kantor Dukcapil setempat,” tambahnya.

Dengan meningkatnya jumlah penipuan digital, Ditjen Dukcapil mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam menggunakan teknologi. “Ingatlah, menjaga kerahasiaan data kependudukan adalah kunci untuk melindungi identitas digital kita dari potensi kejahatan,” imbuh Handayani Ningrum.

Peringatan ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang melaporkan bahwa mereka telah menerima sejumlah aduan terkait modus penipuan ini.

Budi mengungkapkan bahwa penipuan ini termasuk dalam kategori vishing, atau voice phishing, di mana pelaku memanfaatkan teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi sensitif dari victim.

“Praktik penipuan semacam ini sangat merugikan, baik untuk masyarakat maupun lembaga yang dicatut namanya. Kami menekankan bahwa semua layanan Dukcapil adalah resmi dan harus dilakukan melalui saluran resmi yang jelas, seperti loket pelayanan di kelurahan atau kecamatan, serta aplikasi digital seperti Alpukat Betawi di DKI Jakarta,” jelas Budi.

“Kami juga ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan NIK atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan pernah mengunggah foto KTP atau dokumen lainnya di media sosial tanpa menyensor informasi pribadi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Halo Dukcapil adalah layanan dari Ditjen Dukcapil yang bisa dihubungi untuk pengaduan atau pertanyaan seputar Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berikut adalah cara untuk menghubungi Halo Dukcapil:

  1. Telepon (Call Center): 1500537
  2. WhatsApp (WA): 08118005373
  3. Pesan Teks (SMS): 08118005373
  4. E-mail: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  5. Inbox Facebook: Ditjen Dukcapil
  6. Direct Message (DM) X/Twitter: @ccdukcapil
  7. Portal online nasional: kemendagri.lapor.go.id

Dengan mengikuti saran-saran ini, masyarakat dapat melindungi diri dari penipuan dan menjaga keamanan informasi pribadi mereka.

Sumber : Dukcapil Kemendagri

Bagikan Artikel ini