Revolusi Adminduk: Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanpa Pengantar Desa Berkat Perpres No 96 Tahun 2018!

Card Image

Dalam rangka peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Perpres ini bertujuan untuk mereformasi sistem pelayanan adminduk agar lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai isi dan dampak dari Perpres tersebut.

Apa Itu Perpres No 96 Tahun 2018?

Perpres No 96 Tahun 2018 mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil. Ini merupakan langkah penting dalam modernisasi dan peningkatan kualitas layanan adminduk di Indonesia. Beberapa aspek yang diatur dalam perpres ini meliputi:

Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Pelayanan pendaftaran penduduk mencakup berbagai hal penting, antara lain:

  • Pencatatan biodata penduduk
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Surat keterangan kependudukan
  • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan

Pelayanan Pencatatan Sipil

Perpres ini juga mengatur secara detail pelayanan pencatatan sipil, meliputi:

  • Pencatatan kelahiran dan lahir mati
  • Pencatatan perkawinan dan pembatalan perkawinan
  • Pencatatan perceraian dan pembatalan perceraian
  • Pencatatan kematian
  • Pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak
  • Perubahan nama dan status kewarganegaraan
  • Pembetulan dan pembatalan akta

Manfaat Perpres No 96 Tahun 2018 dan Pertimbangan Penting

Dengan diterbitkannya Perpres ini, kualitas layanan adminduk diharapkan akan lebih cepat dan sederhana. Salah satu perubahan signifikan adalah upaya pengurangan birokrasi yang berbelit-belit. Sebelumnya, masyarakat sering dibebani persyaratan pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan. Kini, untuk beberapa layanan, penduduk hanya perlu membawa fotokopi KK untuk melakukan pendaftaran.

Namun, perlu diperhatikan bahwa selain input biodata yang tidak memerlukan surat pengantar dari desa, beberapa layanan pencatatan sipil masih memerlukan surat keterangan dari desa atau kelurahan, seperti surat keterangan lahir atau kematian. Untuk informasi lebih lengkap dan detail mengenai persyaratan masing-masing layanan, silakan baca di tautan berikut: Syarat Pendaftaran Penduduk dan Syarat Pencatatan Sipil.

Kesimpulan

Perpres No 96 Tahun 2018 merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan di Indonesia. Dengan mengurangi birokrasi dan mempermudah proses pendaftaran di beberapa layanan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan adminduk yang mereka butuhkan. Namun, penting untuk selalu mengecek persyaratan terbaru untuk setiap layanan spesifik guna memastikan proses berjalan lancar.

 

Bagikan Artikel ini