Perekaman KTP pemula Purbalingga kembali digencarkan lewat program jemput bola. Pada Kamis, 17 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mendatangi langsung SMAN 1 Rembang untuk merekam data kependudukan para pelajar yang akan segera memasuki usia wajib KTP. Langkah ini menjadi bagian dari upaya dinas memastikan setiap warga, termasuk pelajar, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sejak dini.
Hasil Kegiatan Jemput Bola di SMAN 1 Rembang
Dari kegiatan tersebut, tercatat sejumlah capaian:
Rekam KTP: 95 orang
BAKAK: 9 orang
IKD (Identitas Kependudukan Digital): 3 orang
Angka ini menunjukkan antusiasme pelajar dalam mengurus dokumen kependudukan begitu petugas hadir langsung di lingkungan sekolah, tanpa harus mendatangi kantor dinas.
Apa Itu Perekaman KTP Pemula dan Mengapa Penting?
KTP pemula adalah istilah untuk perekaman data kependudukan yang dilakukan pada penduduk yang akan memasuki usia 17 tahun atau sudah/pernah kawin, sebagai syarat kepemilikan layanan perekaman KTP elektronik. Perekaman lebih awal membantu mempercepat proses cetak KTP-el begitu pelajar memenuhi syarat usia, sekaligus mendukung akurasi data kependudukan di tingkat kabupaten.
Selain manfaat administratif, kepemilikan KTP sejak dini juga memudahkan pelajar mengakses layanan publik lain seperti pendaftaran BPJS, pembukaan rekening, hingga keperluan pendaftaran perguruan tinggi.
Layanan Jemput Bola: Solusi Dekatkan Dinas ke Sekolah

Program jemput bola merupakan strategi Dinpendukcapil Purbalingga untuk menjangkau kelompok sasaran tanpa membebani mereka datang ke kantor dinas. Selain SMAN 1 Rembang, pendekatan serupa juga rutin diterapkan di sekolah-sekolah lain sesuai jadwal jemput bola Dinpendukcapil Purbalingga.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat memudahkan akses layanan adminduk, sebagaimana terus didorong pemerintah pusat melalui berbagai inovasi digital di sektor kependudukan.
Mengenal IKD, Layanan Tambahan yang Ikut Diaktivasi
Selain perekaman KTP fisik, sebanyak 3 pelajar pada kegiatan ini juga mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan representasi digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dengan IKD, pelajar tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administratif, cukup menunjukkan data digital melalui aplikasi resmi.
Bagaimana Jika Sekolah Anda Belum Kebagian Jadwal?
Bagi sekolah atau instansi yang ingin mengajukan kegiatan jemput bola serupa, masyarakat dapat menghubungi langsung Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga untuk penjadwalan. Dinas juga tetap membuka layanan perekaman reguler di kantor bagi pelajar maupun masyarakat umum yang belum sempat mengikuti program jemput bola di sekolahnya.