Pernikahan di Bawah 19 Tahun: Panduan Lengkap tentang Status Kartu Keluarga dan Pencatatan Resmi

Pernikahan di bawah usia 19 tahun masih menjadi isu yang
sering dibahas di berbagai daerah, menimbulkan pertanyaan penting mengenai
status administrasi kependudukan bagi pasangan muda. Salah satu pertanyaan yang
sering muncul adalah: Apakah pasangan yang menikah di bawah umur dan memiliki
anak dapat dicatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri?
Jawaban Singkat: Tidak Bisa Tanpa Dispensasi
Pasangan yang menikah di bawah umur tidak dapat dicatat
dalam satu KK sebagai suami istri, kecuali mereka mendapatkan dispensasi dari
pengadilan dan pernikahan mereka telah dicatat secara resmi. Hal ini dijelaskan
oleh Sukirno, Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
(Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, dalam acara Forum Dukcapil Prima pada 12
November 2024.
Alternatif Pencatatan dalam Kartu Keluarga
Jika pasangan tersebut tetap ingin dicatat dalam satu KK,
mereka dapat melakukannya, tetapi status hubungan mereka akan dicatat sebagai
"Lainnya," bukan sebagai suami istri. Ini juga berlaku untuk anak
biologis mereka.
Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
Sukirno menjelaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa batas minimal usia
untuk menikah adalah 19 tahun. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan bagi
pasangan di bawah usia tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya dispensasi
dari pengadilan.
Pentingnya Pencatatan Pernikahan yang Sah
Tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak dapat dimasukkan
dalam satu KK dengan status suami istri. Sukirno menekankan bahwa pencatatan
pernikahan yang sah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi
pasangan dan anak mereka. Jika pernikahan tidak tercatat, status anak dalam
akta kelahiran hanya akan tercatat sebagai anak dari ibu saja.
Regulasi Terkait Pencatatan Pernikahan di Bawah Umur
Regulasi mengenai pencatatan pernikahan di bawah umur
ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 4
November 2021. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pencatatan pernikahan
bagi pasangan di bawah usia 19 tahun tidak dapat diproses tanpa dispensasi
pengadilan. Kebijakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan mencegah
terjadinya pernikahan anak yang tidak sesuai dengan regulasi negara.
Sosialisasi dan Kesadaran Masyarakat
Dalam forum yang sama, Handayani Ningrum, Plh. Dirjen
Dukcapil, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan yang sesuai dengan
regulasi. Dukcapil berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan
dokumen kependudukan yang sah, sambil memastikan bahwa setiap proses
administrasi mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami memahami pentingnya pencatatan kependudukan bagi
masyarakat, namun kami juga harus menjalankan aturan hukum dengan konsisten
untuk melindungi hak-hak warga negara," jelas Handayani.
Syarat Ketat untuk Dispensasi Pengadilan
Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa proses pencatatan
pernikahan di bawah umur memiliki syarat yang ketat. Pengadilan dapat
memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau
kebutuhan khusus, tetapi hal ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang
matang.
"Dispensasi dari pengadilan adalah opsi yang mungkin,
tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang benar agar pernikahan tersebut
dapat dicatat secara sah," tambah Sukirno.
"Dengan mencatatkan pernikahan secara sah, pasangan
akan lebih mudah mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak, klaim hak
waris, dan banyak lainnya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak
mereka diakui secara penuh oleh negara," demikian Handayani Ningrum, Plh.
Dirjen Dukcapil Kemendagri.