Pernikahan di Bawah 19 Tahun: Panduan Lengkap tentang Status Kartu Keluarga dan Pencatatan Resmi

Card Image

Pernikahan di bawah usia 19 tahun masih menjadi isu yang sering dibahas di berbagai daerah, menimbulkan pertanyaan penting mengenai status administrasi kependudukan bagi pasangan muda. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah pasangan yang menikah di bawah umur dan memiliki anak dapat dicatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri?

Jawaban Singkat: Tidak Bisa Tanpa Dispensasi

Pasangan yang menikah di bawah umur tidak dapat dicatat dalam satu KK sebagai suami istri, kecuali mereka mendapatkan dispensasi dari pengadilan dan pernikahan mereka telah dicatat secara resmi. Hal ini dijelaskan oleh Sukirno, Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil, dalam acara Forum Dukcapil Prima pada 12 November 2024.

Alternatif Pencatatan dalam Kartu Keluarga

Jika pasangan tersebut tetap ingin dicatat dalam satu KK, mereka dapat melakukannya, tetapi status hubungan mereka akan dicatat sebagai "Lainnya," bukan sebagai suami istri. Ini juga berlaku untuk anak biologis mereka.

Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan

Sukirno menjelaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan bagi pasangan di bawah usia tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya dispensasi dari pengadilan.

Pentingnya Pencatatan Pernikahan yang Sah

Tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak dapat dimasukkan dalam satu KK dengan status suami istri. Sukirno menekankan bahwa pencatatan pernikahan yang sah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak mereka. Jika pernikahan tidak tercatat, status anak dalam akta kelahiran hanya akan tercatat sebagai anak dari ibu saja.

Regulasi Terkait Pencatatan Pernikahan di Bawah Umur

Regulasi mengenai pencatatan pernikahan di bawah umur ditegaskan lebih lanjut melalui Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 4 November 2021. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pencatatan pernikahan bagi pasangan di bawah usia 19 tahun tidak dapat diproses tanpa dispensasi pengadilan. Kebijakan ini diambil untuk menegakkan hukum dan mencegah terjadinya pernikahan anak yang tidak sesuai dengan regulasi negara.

Sosialisasi dan Kesadaran Masyarakat

Dalam forum yang sama, Handayani Ningrum, Plh. Dirjen Dukcapil, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan yang sesuai dengan regulasi. Dukcapil berkomitmen untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang sah, sambil memastikan bahwa setiap proses administrasi mengikuti peraturan yang berlaku.

"Kami memahami pentingnya pencatatan kependudukan bagi masyarakat, namun kami juga harus menjalankan aturan hukum dengan konsisten untuk melindungi hak-hak warga negara," jelas Handayani.

Syarat Ketat untuk Dispensasi Pengadilan

Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa proses pencatatan pernikahan di bawah umur memiliki syarat yang ketat. Pengadilan dapat memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau kebutuhan khusus, tetapi hal ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

"Dispensasi dari pengadilan adalah opsi yang mungkin, tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang benar agar pernikahan tersebut dapat dicatat secara sah," tambah Sukirno.

"Dengan mencatatkan pernikahan secara sah, pasangan akan lebih mudah mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak, klaim hak waris, dan banyak lainnya. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak mereka diakui secara penuh oleh negara," demikian Handayani Ningrum, Plh. Dirjen Dukcapil Kemendagri.

 sumber : Dukcapil Kemendagri

Bagikan Artikel ini