Pengumuman Dinpendukcapil Purbalingga: Layanan Perekaman dan Pencetakan KTP-el Tidak Beroperasi pada 6 September 2024

Card Image

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mengumumkan bahwa pada Jumat, 6 September 2024, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el tidak dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan pemeliharaan server KTP-el yang digunakan untuk memproses data kependudukan di Kabupaten Purbalingga.

Pemeliharaan Server KTP-el untuk Peningkatan Layanan

Pemeliharaan server KTP-el dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem perekaman dan pencetakan KTP-el berjalan optimal dan tidak mengalami kendala teknis di masa mendatang. Dinpendukcapil Purbalingga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan memperbarui dan merawat infrastruktur teknologi yang digunakan dalam sistem kependudukan.

Dampak terhadap Pelayanan KTP-el

Selama proses pemeliharaan server, seluruh layanan terkait perekaman dan pencetakan KTP-el, baik untuk pembuatan baru maupun perbaikan data, akan ditunda. Masyarakat yang berencana untuk melakukan perekaman atau pencetakan KTP-el pada tanggal tersebut diharapkan untuk menyesuaikan jadwal pelayanan ke hari lain.

Dinpendukcapil Purbalingga juga memastikan bahwa proses pemeliharaan server ini hanya berlangsung selama satu hari, dan layanan akan kembali beroperasi normal pada hari kerja berikutnya.

Komitmen Dinpendukcapil dalam Pelayanan Kependudukan

Langkah pemeliharaan server ini merupakan bagian dari upaya Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dalam meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem KTP-el. Dengan sistem yang terus diperbarui, Dinpendukcapil berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh warga Purbalingga.

Kesimpulan

Untuk sementara waktu, pada Jumat, 6 September 2024, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga tidak dapat dilakukan karena pemeliharaan server. Layanan akan kembali normal setelah proses pemeliharaan selesai. Masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal ulang untuk keperluan perekaman dan pencetakan KTP-el di hari berikutnya.

Bagikan Artikel ini