Warga Purbalingga kini punya alasan lebih kuat untuk tidak perlu bepergian jauh demi mengurus dokumen kependudukan. Pada Senin, 28 September 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Linggamas Gratis dengan 15 desa. Kerja sama ini membawa layanan administrasi kependudukan lebih dekat ke masyarakat.
Apa Itu Linggamas Gratis?
Linggamas Gratis adalah layanan yang memungkinkan masyarakat di desa mengakses layanan adminduk tanpa biaya dan tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan atau kantor Dinas Dukcapil.
Prosesnya cukup dilakukan di kantor atau balai desa masing-masing. Layanan ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri mendekatkan layanan adminduk kepada warga.
Dokumen yang Bisa Diurus
Melalui layanan adminduk desa ini, warga dapat menyelesaikan:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
15 Desa Peserta PKS
PKS tahap ini mencakup 15 desa di 9 kecamatan:
No | Desa | Kecamatan |
|---|---|---|
1 | Brobot | Bojongsari |
2 | Kebutuh | Bukateja |
3 | Kembaran Wetan | Kaligondang |
4 | Pagerandong | Kaligondang |
5 | Kalimanah Kulon | Kalimanah |
6 | Gondang | Karangreja |
7 | Kutabawa | Karangreja |
8 | Tlahab Kidul | Karangreja |
9 | Tlahab Lor | Karangreja |
10 | Karangreja | Karangreja |
11 | Siwarak | Karangreja |
12 | Sumilir | Kemangkon |
13 | Sindang | Mrebet |
14 | Karanggambas | Padamara |
15 | Tetel | Pengadegan |
Warga di desa-desa tersebut dapat memanfaatkan layanan adminduk gratis Purbalingga ini melalui pemerintah desa masing-masing.
Dilaksanakan Bertahap hingga Seluruh Desa

Penandatanganan dipimpin langsung oleh Bambang Widjonarko selaku Kepala Dinpendukcapil Purbalingga. Beliau menyampaikan bahwa PKS ini akan terus dilaksanakan secara bertahap, dengan target seluruh desa di Kabupaten Purbalingga dapat menyelenggarakan layanan Linggamas Gratis.
Bagi desa yang belum masuk daftar, pantau berita terbaru Dinpendukcapil untuk informasi tahap berikutnya.
Manfaat bagi Masyarakat
Lebih hemat waktu dan tenaga: tidak perlu menempuh perjalanan ke kecamatan atau kantor dinas.
Tanpa biaya: layanan diberikan gratis.
Dekat dan mudah dijangkau: cukup datang ke kantor atau balai desa.
Penutup
Linggamas Gratis menunjukkan langkah nyata Dinpendukcapil Purbalingga mendekatkan layanan adminduk ke tingkat desa. Jika desa Anda sudah termasuk dalam 15 desa di atas, segera manfaatkan layanannya untuk mengurus KK, KTP-el, KIA, maupun akta. Punya pertanyaan? Hubungi Dinpendukcapil Purbalingga dan sebarkan informasi ini kepada keluarga serta tetangga Anda.