Pencatatan Perkawinan Yunianto dan Destri di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga pada 23 September 2024

Card Image

Pencatatan perkawinan antara Yunianto Adhi Wibowo dan Destrisia Madhaniah resmi dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024, di ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga. Perkawinan ini telah diumumkan secara resmi melalui pengumuman Kepala Dinas dengan nomor 472.2.2/2148/2024.

Data Calon Pengantin

Calon Pengantin Pria:

  • Nama: Yunianto Adhi Wibowo
  • Agama: Katolik
  • Pekerjaan: Karyawan Swasta
  • Alamat: Jl. Kenduruan Rt. 04 / 01 Desa Bobotsari, Kec. Bobotsari, Kab. Purbalingga
  • Status: Belum Kawin

Orang Tua dari Calon Pengantin Pria:

  • Ayah: Yusup Purnomo (Agama: Khonghucu, Pekerjaan: Pedagang)
  • Ibu: Yap Sioe Hwa (Agama: Katolik, Pekerjaan: Pedagang)
  • Alamat: Jl. Kenduruan Rt. 04 / 01 Desa Bobotsari, Kec. Bobotsari, Kab. Purbalingga

Calon Pengantin Wanita:

  • Nama: Destrisia Madhaniah
  • Agama: Katolik
  • Pekerjaan: Belum Bekerja
  • Alamat: Rt. 01/04 Desa Kalikajar Dusun 3, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga
  • Status: Belum Kawin

Orang Tua dari Calon Pengantin Wanita:

  • Ayah: Priono (Agama: Islam, Pekerjaan: Sopir)
  • Ibu: Murniati (Agama: Islam, Pekerjaan: Tukang Jahit)
  • Alamat: Rt. 01/04 Desa Kalikajar Dusun 3, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga

Proses Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan ini dilaksanakan secara sah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga. Sebelum pelaksanaan, telah dilakukan pengumuman resmi oleh Kepala Dinas untuk mematuhi ketentuan peraturan yang ada. Pasangan Yunianto dan Destri, yang sama-sama beragama Katolik, melangsungkan pernikahan mereka di hadapan pejabat yang berwenang di ruang Perkawinan Dinpendukcapil.

Selain mencatatkan perkawinan secara administratif, kedua mempelai juga menjalani proses hukum dan agama yang sesuai dengan kepercayaan mereka. Setelah proses pencatatan selesai, mereka menerima akta perkawinan yang menjadi dokumen sah sebagai pasangan suami istri.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan di kantor Dinpendukcapil adalah langkah penting bagi pasangan suami istri untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan mereka. Akta perkawinan yang diterbitkan oleh dinas ini menjadi bukti sah yang diakui oleh negara. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), pendaftaran anak dalam akta kelahiran, hingga urusan hukum lainnya yang berkaitan dengan status pernikahan.

Dengan adanya pencatatan resmi ini, pasangan Yunianto dan Destri kini secara sah diakui oleh negara sebagai suami istri, dan memiliki hak serta kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Proses pencatatan perkawinan di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Pasangan Yunianto Adhi Wibowo dan Destrisia Madhaniah kini telah sah tercatat sebagai pasangan suami istri pada 23 September 2024. Pencatatan ini tidak hanya penting dari segi administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kedua mempelai dalam kehidupan berkeluarga.

Untuk masyarakat Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga siap melayani pencatatan perkawinan dengan prosedur yang cepat dan mudah sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan Artikel ini