Pencatatan Perkawinan Yakobus Agung dan Fransiska Melina di Purbalingga

Card Image

Pada Senin, 13 Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pencatatan perkawinan antara Yakobus Agung dan Fransiska Melina. Acara ini merupakan langkah penting dalam proses legalisasi hubungan mereka, yang sebelumnya telah diumumkan melalui pengumuman resmi dengan nomor 472.2.2/3320/2024.

Pencatatan perkawinan ini berlangsung di Ruang Perkawinan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, yang telah disiapkan untuk memberikan suasana yang sakral dan formal. Proses ini dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat pasangan, serta petugas dari Dinpendukcapil yang memastikan semua prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya pencatatan perkawinan tidak hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai pengakuan resmi atas ikatan suami istri di mata hukum. Dengan adanya pencatatan ini, Yakobus Agung dan Fransiska Melina dapat menikmati berbagai hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri, termasuk dalam hal kepemilikan harta, warisan, dan hak-hak lainnya.

Mengapa Pencatatan Perkawinan Itu Penting?

  1. Legalitas: Pencatatan perkawinan memberikan status hukum yang sah bagi pasangan.
  2. Hak dan Kewajiban: Pasangan yang terdaftar memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh negara.
  3. Dokumen Penting: Pencatatan ini menjadi salah satu dokumen penting dalam berbagai urusan administrasi di masa depan.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan antara Yakobus Agung dan Fransiska Melina menjadi momen bersejarah tidak hanya bagi mereka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Diharapkan, pasangan ini dapat membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia.

Bagikan Artikel ini