Desa Kejobong Implementasikan Layanan Linggamas Gratis untuk Warga Desa

Card Image

Desa Kejobong, yang terletak di Kecamatan Kejobong, telah melaksanakan inovasi terbaru dari Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, yaitu layanan Linggamas Gratis. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa biaya dan tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil.

Apa itu Linggamas Gratis? Linggamas Gratis adalah sebuah inisiatif yang memungkinkan setiap warga di Kabupaten Purbalingga untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dengan lebih mudah. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menyelesaikan pengurusan dokumen di kantor atau balai desa masing-masing.

Penyerahan Dokumen Adminduk: Pada Senin, 13 Januari 2024, Desa Kejobong melakukan penyerahan dokumen administrasi kependudukan, khususnya Akta Kelahiran, sebagai bagian dari implementasi Linggamas Gratis. Bapak Bambang Priyanto, selaku Kepala Dusun, menyatakan, "Setelah jalan, layanan ini sangat membantu kebutuhan administratif dukcapil bagi warga. Ini sangat efektif dalam menghemat waktu dan efisien dalam biaya.

Manfaat Linggamas Gratis:

  • Akses Mudah: Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk pergi ke kantor kecamatan.
  • Efisiensi Waktu: Proses pengurusan dokumen menjadi lebih cepat dan tidak memerlukan antrean panjang.
  • Biaya Nol: Layanan ini sepenuhnya gratis, sehingga meringankan beban masyarakat.

Kesimpulan: Implementasi Linggamas Gratis di Desa Kejobong merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan semua warga dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen penting mereka.

Bagikan Artikel ini