Pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengumumkan dengan nomor 472.2.2 / 3320 / 2024 mengenai pentingnya pencatatan perkawinan yang akan dilaksanakan. Acara ini bertujuan untuk mencatatkan perkawinan antara dua pasangan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Detail Acara Pencatatan Perkawinan
Pasangan yang Akan Dicatatan
- Yakobus Agung Guna Wijaya
- Agama: Katholik
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Desa Kedungbenda Rt. 07 / 03, Kec. Kemangkon
- Status: Belum Kawin
- Orang
Tua:
- Ayah: Yusuf Sih Suwantoro (Katholik, Wiraswasta)
- Ibu: Rasmiarti (Katholik, Mengurus Rumah Tangga)
- Fransiska Melina Ika Widianti
- Agama: Katholik
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Desa Kedungbenda Rt. 02 / 01, Kec. Kemangkon
- Status: Belum Kawin
- Orang
Tua:
- Ayah: Saryoto (Katholik, Sopir)
- Ibu: Munasih (Katholik, Mengurus Rumah Tangga)
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam proses legalisasi hubungan suami istri. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan akan mendapatkan akta perkawinan yang sah secara hukum, yang akan berguna dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kependudukan, hak waris, dan lain-lain.
Permohonan Informasi
Kami mengundang masyarakat yang mengetahui adanya halangan atau permasalahan terkait perkawinan ini untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.