Pengumuman Pencatatan Perkawinan Yakobus Agung Guna Wijaya dan Fransiska Melina Ika Widianti
Pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2024, Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengumumkan dengan
nomor 472.2.2 / 3320 / 2024 mengenai pentingnya pencatatan perkawinan yang akan
dilaksanakan. Acara ini bertujuan untuk mencatatkan perkawinan antara dua
pasangan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Detail Acara Pencatatan Perkawinan
Pasangan yang Akan Dicatatan
- Yakobus
Agung Guna Wijaya
- Agama: Katholik
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Desa
Kedungbenda Rt. 07 / 03, Kec. Kemangkon
- Status: Belum
Kawin
- Orang
Tua:
- Ayah: Yusuf
Sih Suwantoro (Katholik, Wiraswasta)
- Ibu: Rasmiarti
(Katholik, Mengurus Rumah Tangga)
- Fransiska
Melina Ika Widianti
- Agama: Katholik
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Desa
Kedungbenda Rt. 02 / 01, Kec. Kemangkon
- Status: Belum
Kawin
- Orang
Tua:
- Ayah: Saryoto
(Katholik, Sopir)
- Ibu: Munasih
(Katholik, Mengurus Rumah Tangga)
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam proses
legalisasi hubungan suami istri. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan akan
mendapatkan akta perkawinan yang sah secara hukum, yang akan berguna dalam
berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kependudukan, hak waris, dan
lain-lain.
Permohonan Informasi
Kami mengundang masyarakat yang mengetahui adanya halangan
atau permasalahan terkait perkawinan ini untuk segera menghubungi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Keterlibatan
masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan
lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.