Details Media

Deskripsi Media

Pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengumumkan dengan nomor 472.2.2 / 3320 / 2024 mengenai pentingnya pencatatan perkawinan yang akan dilaksanakan. Acara ini bertujuan untuk mencatatkan perkawinan antara dua pasangan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.


Share