Mulai Sekarang Tempat Lahir Sudah Tertulis 'Kabupaten Purbalingga,' Bukan Purbalingga Lagi! Cek Faktanya di Sini!
Dalam upaya meningkatkan keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil. Surat ini menjelaskan pedoman yang harus diikuti oleh instansi terkait dalam penulisan tempat peristiwa, khususnya untuk kelahiran dan kematian, di dalam dokumen kependudukan. Adapun beberapa poin penting dari surat ini adalah sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Penulisan Tempat Peristiwa
Surat ini merujuk pada Petunjuk Pengisian Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penulisan tempat peristiwa dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran atau kematian, harus mencantumkan nama kabupaten atau kota terjadinya peristiwa tersebut.
2. Aturan Penulisan Tempat Peristiwa
Penjelasan lebih rinci terkait aturan ini mencakup beberapa ketentuan penting, yaitu:
- Peristiwa Penting di Kabupaten/KotaUntuk peristiwa yang terjadi di dalam negeri, seperti kelahiran atau kematian, nama kabupaten atau kota tempat terjadinya peristiwa harus dicantumkan. Contohnya, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Tangerang akan ditulis sebagai "Kabupaten Tangerang," dan untuk Kota Tangerang akan ditulis "Kota Tangerang."
- Peristiwa di Provinsi DKI JakartaUntuk peristiwa penting yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, penulisannya cukup dengan "Jakarta." Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah administratif di dalam Provinsi DKI Jakarta.
- Peristiwa di Luar Wilayah NKRIJika peristiwa terjadi di luar Indonesia, tempatnya akan ditulis dengan mencantumkan nama kota atau setingkat serta nama negara. Sebagai contoh, jika peristiwa terjadi di Tawau, Malaysia, maka dalam dokumen kependudukan akan tertulis "Tawau, Malaysia."
Mengapa Keseragaman Penulisan Ini Penting?
Keseragaman dalam penulisan tempat peristiwa ini memiliki banyak manfaat, antara lain untuk memastikan konsistensi data kependudukan nasional, mempermudah verifikasi data kependudukan lintas wilayah, dan mendukung integrasi data nasional. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai penulisan tempat terjadinya peristiwa penting ini, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan atau ketidaksesuaian data antara dokumen kependudukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Kesimpulan
Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil ini menekankan pentingnya keseragaman dalam penulisan tempat terjadinya peristiwa dalam dokumen kependudukan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data kependudukan serta meminimalkan terjadinya kesalahan penulisan yang dapat berdampak pada proses administrasi kependudukan.