Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pencatatan perkawinan antara Lukas Septa dan Sesilia Shindy Pandin di Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.
Sebelumnya, pencatatan ini telah diumumkan melalui pengumuman dinas nomor 400.12.3.2/378/2026. Pencatatan dilaksanakan oleh Udji Winanto selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan didampingi oleh Indah Susriatin selaku Ahli Muda - Analis Kebijakan.

Persyaratan Pencatatan Perkawinan
Sebelum mengajukan pencatatan perkawinan, pasangan wajib memenuhi persyaratan berikut sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi 2 lembar untuk masing-masing
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 2 lembar
Akta kelahiran asli dan fotokopi 2 lembar
Kartu Keluarga orang tua (jika belum memiliki KK)
Pas foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa masing-masing
Surat izin orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun)
Bukti pembayaran biaya pencatatan perkawinan
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan pencatatan perkawinan yang cepat, transparan, dan ramah bagi masyarakat. Masyarakat yang ingin melakukan pencatatan perkawinan dapat datang langsung ke Kantor Dinpendukcapil Purbalingga atau menghubungi petugas layanan untuk informasi lebih lanjut.