Pencatatan Perkawinan Purbalingga 2026: Lukas Septa & Sesilia Shindy Pandin

Pencatatan Perkawinan Purbalingga 2026: Lukas Septa & Sesilia Shindy Pandin

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pencatatan perkawinan antara Lukas Septa dan Sesilia Shindy Pandin di Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

Sebelumnya, pencatatan ini telah diumumkan melalui pengumuman dinas nomor 400.12.3.2/378/2026. Pencatatan dilaksanakan oleh Udji Winanto selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan didampingi oleh Indah Susriatin selaku Ahli Muda - Analis Kebijakan.

Pencatatan Perkawinan Lukas Septa dan Sesilia Shindy Pandin

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

Sebelum mengajukan pencatatan perkawinan, pasangan wajib memenuhi persyaratan berikut sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi 2 lembar untuk masing-masing

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 2 lembar

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi 2 lembar

  • Kartu Keluarga orang tua (jika belum memiliki KK)

  • Pas foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar

  • Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa masing-masing

  • Surat izin orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun)

  • Bukti pembayaran biaya pencatatan perkawinan

Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan pelayanan pencatatan perkawinan yang cepat, transparan, dan ramah bagi masyarakat. Masyarakat yang ingin melakukan pencatatan perkawinan dapat datang langsung ke Kantor Dinpendukcapil Purbalingga atau menghubungi petugas layanan untuk informasi lebih lanjut.

Abdullah Aziz Sembada

Abdullah Aziz Sembada

Saya programmer yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak. Ahli dalam berbagai bahasa pemrograman dan memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi desktop, web, dan mobile.