Pencatatan perkawinan Purbalingga 2026: Afrianus Andunara & Martha Merlyanti Saputri menikah di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga. Lihat persyaratan, prosedur, dan pengumuman resmi.
Pencatatan Perkawinan Resmi di Dinpendukcapil Purbalingga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga telah melakukan pencatatan perkawinan resmi antara Afrianus Andunara dan Martha Merlyanti Saputri pada Senin, 19 Oktober 2026 di Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.
Persyaratan Pencatatan Perkawinan
Sebelum mengajukan pencatatan perkawinan, pasangan wajib memenuhi persyaratan berikut sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi 2 lembar untuk masing-masing
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 2 lembar
- Akta kelahiran asli dan fotokopi 2 lembar
- Kartu Keluarga orang tua (jika belum memiliki KK)
- Pas foto warna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar (background merah)
- Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Desa setempat
- Bukti pembayaran biaya pencatatan perkawinan
Untuk warga negara asing, diperlukan dokumen tambahan seperti paspor, KITAS/KITAP, dan surat keterangan dari kedutaan besar negara asal.
Proses Pengajuan
Proses pencatatan perkawinan meliputi tahapan berikut:
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan serta keaslian dokumen
- Wawancara singkat: Petugas melakukan verifikasi data dan konfirmasi kesiapan kedua belah pihak
- Pencatatan dalam sistem: Data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Penandatanganan akta: Pasangan menandatangani akta perkawinan di hadapan pejabat pencatatan sipil (PPNS)
- Pengambilan akta: Akta perkawinan dapat diambil 1-2 hari kerja setelah proses selesai
Pengumuman Resmi
Pencatatan perkawinan ini telah diumumkan melalui pengumuman dinas nomor 400.12.3.2/360/2026. Pejabat pencatatan Udji Winanto, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, dan Indah Susriatin, Ahli Muda - Analis Kebijakan, telah mengawasi proses pencatatan ini.
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lengkap tentang persyaratan dan prosedur pencatatan perkawinan, silakan mengunjungi situs resmi Dinpendukcapil Purbalingga di dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/service/detail-sub/pencatatan-perkawinan atau merujuk ke panduan lengkap di dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/article/panduan-lengkap-pencatatan-perkawinan-di-dinpendukcapil-purbalingga.
Pengungkapan Legalitas
Pencatatan perkawinan ini telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang merupakan pedoman resmi untuk administrasi kependudukan di Kabupaten Purbalingga.
Lihat peraturan resmi di peraturan.bpk.go.id/Details/228593/perbup-kab-purbalingga-no-71-tahun-2022
Verifikasi dan Publikasi
Artikel ini telah dipublikasikan di portal Dinpendukcapil dengan URL: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/article/pencatatan-perkawinan-purbalingga-2026-afrianus-martha
Catatan untuk Editor
Daftar singkat: (a) fakta tanpa sumber/beda antar sumber, (b) placeholder link yang tersisa, (c) foto tidak dipakai beserta alasan, (d) sumber yang dipakai. Tidak ada ? tulis "tidak ada".