Pencatatan Perkawinan Non-Muslim Marnagon Simaremare & Nelly Friska Firmawati S. di Dinpendukcapil Purbalingga
Pada tanggal 11 November 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani seluruh lapisan masyarakat. Kali ini, sebuah momen penting terjadi dengan dilaksanakannya pencatatan perkawinan non-Muslim antara Bapak Marnagon Simaremare dan Ibu Nelly Friska Firmawati. S. Acara sakral ini berlangsung di Ruang Perkawinan Dinpendukcapil, menjadi saksi bisu bersatunya cinta dua insan.
Transparansi dan Pemberitahuan Publik
Sebelum proses pencatatan perkawinan ini dilaksanakan, pihak Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga telah memastikan prinsip transparansi dengan melakukan pengumuman publik. Hal ini dilakukan melalui Pengumuman Dinas nomor 400.12.3.2/538/2025. Langkah ini merupakan bagian penting dari prosedur administratif yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengantisipasi acara tersebut, sekaligus memastikan bahwa semua tahapan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Dinpendukcapil dalam Pelayanan Publik
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam urusan administrasi kependudukan. Pencatatan perkawinan non-Muslim ini menegaskan peran penting lembaga ini dalam menjamin hak-hak sipil setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang agama. Layanan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga pengakuan sah negara atas ikatan pernikahan, yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pasangan serta keluarganya.
Mengapa Pencatatan Perkawinan itu Penting?
- Legalitas dan Kepastian Hukum: Dengan dicatatkannya pernikahan di lembaga negara, status suami-istri secara hukum diakui, bukan hanya di mata agama atau adat.
- Perlindungan Hak-hak: Pasangan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk hak waris, hak asuh anak, dan berbagai hak lainnya.
- Administrasi Kemudahan: Pencatatan ini memudahkan pengurusan dokumen-dokumen penting lainnya seperti akta kelahiran anak, perubahan status di KTP, dan lain sebagainya.
- Statistik Kependudukan: Data pencatatan pernikahan berkontribusi pada data statistik kependudukan yang penting untuk perencanaan pembangunan daerah.