Harmonisasi Data Pemilih: Dinpendukcapil dan KPU Purbalingga Perkuat Standar Pelayanan Melalui FKP

Card Image

Purbalingga, 10 November 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga turut serta dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) penting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Acara ini berfokus pada reviu Standar Pelayanan layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk tahun 2025. FKP ini menjadi langkah strategis dalam upaya mewujudkan data pemilih yang lebih akurat, transparan, dan inklusif.

Kolaborasi Multisektoral untuk Data Lebih Baik

FKP yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Purbalingga ini dihadiri oleh beragam instansi dan lembaga terkait. Perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Dinas Dukcapil Purbalingga, Dinas Kominfo Purbalingga, Dinas Permasdes Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga, Rutan Kelas IIB Purbalingga, serta Kementerian Agama Purbalingga, semuanya duduk bersama. Perwakilan dari Dinpendukcapil adalah Abdullah Aziz Sembada selaku Pranata Komputer.

Diskusi interaktif selama forum ini menyoroti berbagai tantangan dan mencari solusi inovatif untuk perbaikan proses pemutakhiran data pemilih. Semangat kolaborasi sangat terasa untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Mengatasi Tantangan Kualitas Data Pemilih

Masalah utama yang menjadi fokus pembahasan adalah kualitas dan akurasi data pemilih. Seringkali ditemukan data yang tidak mutakhir, duplikasi identitas, hingga perubahan status penduduk seperti kematian, migrasi, dan perpindahan. Untuk mengatasi hal ini, disepakati strategi uji petik dan cek akurasi data (coktas) secara menyeluruh selama masa PDPB. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan setiap entri data memiliki validitas tinggi.

Aksesibilitas dan Inklusi untuk Kelompok Rentan

Keterbukaan informasi dan akses layanan bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian serius. Masyarakat difabel, lansia, penduduk di daerah terpencil, serta wilayah perbatasan seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses layanan pemutakhiran data. Oleh karena itu, FKP menyepakati untuk menyelenggarakan sosialisasi khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Inisiatif seperti penerjemahan bahasa isyarat dan penerapan layanan mobile ke lokasi terpencil akan diterapkan untuk memastikan inklusi menyeluruh.

Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat

Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak pilih tak luput dari pembahasan. Sebagai solusi, akan dilakukan kerja sama erat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelenggarakan kampanye sosialisasi bersama. Kampanye ini akan mencakup informasi tentang hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta mekanisme pelaporan potensi gangguan dalam proses pemilu.

Keterlibatan Kementerian Agama (Kemenag) juga disoroti sebagai strategi vital, khususnya dalam menjangkau masyarakat muslim di wilayah dengan dominasi agama Islam. Kolaborasi ini diharapkan dapat menyampaikan pesan partisipasi pemilu secara lebih efektif dan terpercaya.

Inovasi Digital dan Penjangkauan Lebih Luas

Tantangan logistik dan data penduduk yang tidak tercatat, seperti warga yang pindah atau telah meninggal dunia, juga dibahas. FKP menyepakati sosialisasi masif melalui media sosial, media massa lokal, serta kegiatan luring di tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat agar proaktif memperbarui data diri mereka.

Partisipasi pemuda dalam pemutakhiran data menjadi isu penting lainnya. Untuk mengatasi rendahnya minat generasi muda, akan digagas kegiatan khusus yang melibatkan komunitas pemuda, seperti lomba edukasi pemilu, media sosial challenge, dan kampanye berbasis digital.

Koordinasi Data Narapidana dan Dukungan Teknologi

Pada aspek teknis, masalah terkait data penduduk dari narapidana di Rutan Kelas IIB Purbalingga juga dianalisis—data mereka ternyata belum tercantum dalam basis data KPU. Disepakati adanya koordinasi intensif antara Rutan, Dinas Dukcapil, dan KPU untuk memasukkan data ini ke dalam sistem secara valid dan akurat.

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) akan menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi melalui berbagai platform digital, termasuk website resmi, media sosial, dan aplikasi layanan publik. Ini menegaskan pentingnya adaptasi digital dalam proses PDPB.

Kesepakatan Lanjutan dan Transparansi

Sebagai tindak lanjut, FKP menegaskan pentingnya penyusunan draft standar pelayanan yang akan dibahas pada FKP berikutnya. Draft ini akan menjadi referensi utama untuk perbaikan prosedur pelayanan di masa depan, terutama dalam aspek keterbukaan informasi, kualitas data, dan kecepatan respons terhadap pengaduan masyarakat.

Secara keseluruhan, FKP ini menghasilkan kesepakatan bersama yang fundamental dalam penyusunan standar pelayanan yang lebih baik, dengan fondasi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang kuat. Seluruh rencana aksi akan diimplementasikan secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan selama periode Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

 

Bagikan Artikel ini