Pencatatan Perkawinan Arinus Animan Dimara dan Lisvian Lusi Febrianti di Dinpendukcapil Purbalingga: Sebuah Langkah Administrasi Penting

Card Image

Pada Senin, 26 Januari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga sukses melangsungkan pencatatan perkawinan antara Bapak Arinus Animan Dimara dan Ibu Lisvian Lusi Febrianti. Acara penting ini menandai sahnya hubungan mereka secara administratif di mata hukum, memberikan kepastian status sipil bagi kedua mempelai. Pencatatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan komitmen Dinpendukcapil dalam melayani masyarakat.

Transparansi Layanan Dinpendukcapil Purbalingga

Sebelum kegiatan pencatatan ini berlangsung, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan secara resmi rencana pencatatan perkawinan ini. Pengumuman dinas dengan nomor 400.12.3.2/17/2026 ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi kependudukan. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan standar layanan publik yang baik.

Pentingnya Pencatatan Sipil bagi Keluarga dan Negara

Pencatatan perkawinan di Dinpendukcapil memiliki urgensi yang tinggi, tidak hanya bagi pasangan yang bersangkutan tetapi juga bagi negara.

  • Legalitas Hubungan: Pencatatan ini mengesahkan perkawinan secara hukum, memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi pasangan suami istri.

  • Perlindungan Hak Anak: Dengan adanya akta perkawinan, hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut akan lebih terlindungi, termasuk hak waris dan status hukum.

  • Data Kependudukan Akurat: Data perkawinan yang tercatat akan memperbarui basis data kependudukan nasional, membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang tepat sasaran.

  • Akses Layanan Publik: Pasangan yang telah tercatat perkawinannya akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan bukti status perkawinan, seperti pengurusan KK, KTP, hingga fasilitas kesehatan.

Prosedur Pencatatan Perkawinan yang Efisien

Dinpendukcapil Purbalingga terus berupaya menyederhanakan prosedur pencatatan perkawinan agar lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya sistem yang terstruktur, diharapkan tidak ada lagi hambatan berarti bagi warga yang ingin mengurus status perkawinannya. Konsultasi dan informasi terkait persyaratan selalu tersedia melalui kanal resmi Dinpendukcapil.

Pencatatan perkawinan Arinus Animan Dimara dan Lisvian Lusi Febrianti pada 26 Januari 2026 ini menjadi contoh nyata dari pelayanan publik yang efektif dan transparan, mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.

Bagikan Artikel ini