Pencatatan Perkawinan Andi Kusworo dan Sarah Dwi Agustina di Purbalingga

Card Image

Pada tanggal 8 April 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga resmi melakukan pencatatan perkawinan antara Andi Kusworo dan Sarah Dwi Agustina. Pencatatan ini merupakan langkah penting dalam proses legalisasi hubungan mereka di mata hukum.

Pengumuman Resmi

Sebelum pencatatan perkawinan ini dilakukan, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan melalui pengumuman dinas nomor 472.2.2/335/2025. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan memberikan kesempatan bagi siapa saja yang mungkin memiliki halangan terhadap perkawinan tersebut untuk menghubungi pihak dinas.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan adalah langkah yang sangat penting dalam kehidupan berkeluarga. Dengan adanya pencatatan ini, status hukum pasangan suami istri menjadi jelas dan diakui oleh negara. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam berbagai aspek, seperti hak waris, hak asuh anak, dan lain-lain.

Proses Pencatatan

Proses pencatatan perkawinan di Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pasangan yang ingin menikah harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, seperti dokumen identitas, surat keterangan dari instansi terkait, dan lainnya. Setelah semua syarat terpenuhi, pencatatan dapat dilakukan dengan lancar.

Menghubungi Dinpendukcapil

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau ingin melaporkan halangan terkait pencatatan perkawinan, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga. Pihak dinas siap memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan.

Kesimpulan

Pencatatan perkawinan antara Andi Kusworo dan Sarah Dwi Agustina pada tanggal 8 April 2025 adalah momen bersejarah yang tidak hanya berarti bagi pasangan tersebut, tetapi juga bagi masyarakat Purbalingga. Dengan adanya pengumuman resmi dan prosedur yang jelas, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan menjalani kehidupan berkeluarga dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

 

Bagikan Artikel ini