Pencatatan Perkawinan Andi Kusworo dan Sarah Dwi Agustina

Card Image

Pada tanggal 6 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengeluarkan pengumuman resmi Nomor : 472.2.2 / 335 / 2025 mengenai pencatatan perkawinan. Artikel ini akan membahas detail penting dari pengumuman tersebut serta informasi terkait yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Detail Pengumuman

Tanggal dan Waktu

Pencatatan perkawinan akan dilaksanakan pada:

  • Hari: Senin, 14 Februari 2025
  • Waktu: Jam 10.00 WIB
  • Tempat: Ruang Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga

Identitas Calon Pengantin

  1. Andi Kusworo
    • Agama: Kristen
    • Pekerjaan: Pelajar
    • Alamat: Desa Sumingkir Rt. 18/08, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga
    • Status: Belum Kawin
    • Orang Tua:
      • Ayah: Darwoto Darman (Islam, Wiraswasta)
      • Ibu: Tasmi (Islam, Wiraswasta)
  2. Sarah Dwi Agustina
    • Agama: Kristen
    • Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
    • Alamat: Kel. Kandanggampang Rt. 01/03, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga
    • Status: Belum Kawin
    • Orang Tua:
      • Ayah: Simon Tomijan (Alm)
      • Ibu: Erni Kristinah (Kristen, Mengurus Rumah Tangga)

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Pencatatan perkawinan adalah langkah penting dalam proses legalisasi hubungan suami istri. Dengan adanya pencatatan ini, pasangan akan mendapatkan akta perkawinan yang sah secara hukum. Hal ini juga berfungsi untuk melindungi hak-hak pasangan dan anak-anak yang mungkin lahir dari perkawinan tersebut.

Permohonan untuk Melaporkan Halangan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga mengundang masyarakat untuk melaporkan jika ada halangan terkait perkawinan yang akan dilaksanakan. Jika Anda mengetahui adanya halangan, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai pengumuman pencatatan perkawinan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Purbalingga. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mari kita dukung proses pencatatan perkawinan ini agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Bagikan Artikel ini