Pemutakhiran Data Partai Politik dan Penanganan Pencatutan Keanggotaan: KPU Purbalingga Adakan Sosialisasi
Pada Selasa, 25 November 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga turut hadir dalam acara sosialisasi Surat Edaran perihal pencatutan status keanggotaan partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga. Acara penting ini dihadiri oleh Aminarti, S.Sos, selaku Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dari Dinpendukcapil.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Zamaahsari, S.IP., M.I.P., Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, dan materi disampaikan oleh Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I., Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purbalingga. Fokus utama acara ini adalah pada pembaruan, verifikasi, dan tindak lanjut data serta dokumen partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara berkala, serta bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan partai politik.
Dasar Hukum Pemutakhiran Data SIPOL
Proses pemutakhiran data partai politik ini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan transparansi dan akurasi data.
- Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL.
- Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023.
- Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 2098/PL.01.1-SD/06/2024 yang secara khusus membahas tentang pencatutan status keanggotaan.
Tujuan dan Ruang Lingkup Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
SIPOL dirancang untuk mencapai beberapa tujuan krusial dalam pengelolaan data partai politik:
- Memperbaiki, menambah, dan menghapus data/dokumen partai politik sesuai dengan kewenangan yang ada.
- Menjamin data kepengurusan, informasi kantor, bukti kepemilikan rekening, dan keterwakilan perempuan terdokumentasi dan tervalidasi dengan baik.
- Menangani laporan pencatutan keanggotaan yang disampaikan oleh masyarakat.
Tahapan Pemutakhiran Data dan Jadwalnya
KPU menetapkan jadwal dan tahapan yang jelas untuk proses pemutakhiran ini:
Jadwal Utama:
- Pemutakhiran Semester I: Dilaksanakan mulai Januari hingga Juni. Hasil pemutakhiran disampaikan 3 hari kerja sebelum akhir Juni.
- Pemutakhiran Semester II: Dilaksanakan mulai Juli hingga Desember. Hasil pemutakhiran disampaikan 3 hari kerja sebelum akhir Desember.
Tahapan Umum oleh Partai Politik:
- Persiapan: Partai politik menunjuk Liaison Officer (LO) dan Admin SIPOL yang ditetapkan oleh Partai Pusat.
- Pemutakhiran: Melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan data/dokumen yang diperlukan.
- Penyampaian Hasil: Menyerahkan hasil pemutakhiran kepada KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota memiliki peran vital dalam memverifikasi data yang diserahkan oleh partai politik:
- Tingkat Kabupaten/Kota: Dokumen yang diverifikasi meliputi keputusan pimpinan partai mengenai kepengurusan tingkat kabupaten/kota, nama dan jabatan pengurus, serta memastikan minimal 30% keterwakilan perempuan. Verifikasi juga mencakup surat keterangan dan alamat kantor tetap partai, serta bukti kepemilikan nomor rekening.
- Tingkat Kecamatan: Verifikasi dilakukan terhadap keputusan pimpinan partai mengenai kepengurusan tingkat kecamatan, serta nama dan jabatan pengurus.
Mekanisme Laporan Pengaduan Pencatutan Keanggotaan
Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka. Berikut mekanismenya:
Pelaporan Langsung:
- Datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota.
- Menunjukkan bukti pencatutan (misalnya, dokumen atau bukti lain yang relevan).
- Mengisi formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL.
Pelaporan Online:
- Akses menu tanggapan masyarakat melalui situs web resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), centang captcha, lalu klik "CARI".
- Ambil tangkapan layar hasil pencarian yang menunjukkan nama Anda tercatut.
- Unduh dan isi formulir tanggapan masyarakat, kemudian unggah sesuai dengan prosedur yang ada.
Tindak Lanjut Pengaduan
Setelah laporan diterima, KPU akan melakukan langkah-langkah selanjutnya:
- KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi akan melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat.
- Jika laporan terbukti valid, partai politik terkait akan diminta untuk melakukan penghapusan keanggotaan yang tercatut melalui masa pemutakhiran.
- Proses verifikasi dan tindak lanjut ini akan mengikuti ketentuan internal KPU dan pedoman teknis yang berlaku.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan (Rekomendasi Praktis)
Untuk kelancaran proses ini, beberapa rekomendasi praktis patut dicermati:
- Pastikan Partai Pusat menunjuk LO dan Admin SIPOL yang aktif dan responsif.
- Siapkan dokumen legal kepengurusan, bukti alamat kantor, dan bukti rekening secara digital untuk memudahkan proses unggah.
- Selalu perhatikan ketentuan keterwakilan perempuan minimum 30% dalam kepengurusan.
- Penting untuk mencatat tenggat waktu penyampaian hasil pemutakhiran setiap semester agar tidak terlewat.
- Sosialisasikan mekanisme pelaporan pencatutan kepada kader dan publik agar korban dapat segera melaporkan.