Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Penduduk Rentan di Purbalingga oleh Dinpendukcapil dan Dinsosdaldukkbp3a

Card Image

Pada hari Kamis, 21 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan program pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan. Kegiatan ini didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkbp3a) serta psikolog dari UPTD Dinsosdaldukkbp3a. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Pentingnya Pelayanan untuk Penduduk Rentan

Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah mereka yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan akibat bencana alam, kerusuhan sosial, atau faktor lainnya. Oleh karena itu, penanganan khusus dari Dinpendukcapil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan haknya dalam administrasi kependudukan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi rentan.

Kelompok Rentan dalam Administrasi Kependudukan

Berikut adalah beberapa kelompok rentan yang menjadi fokus dalam program ini:

  1. Kelompok Usia Lanjut
    Orang tua sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, perhatian khusus diperlukan untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak mereka.
  1. Kelompok Usia Muda
    Remaja dan dewasa muda sering kali mengalami diskriminasi berdasarkan usia. Hal ini membuat mereka rentan dalam mendapatkan akses ke layanan publik dan administrasi kependudukan.
  1. Kelompok dengan Disabilitas
    Kelompok ini sering kali menghadapi diskriminasi (Ableism) yang menghalangi mereka untuk mendapatkan layanan yang setara. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 memberikan perlindungan bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
  1. Kelompok Orientasi Seksual, Identitas Gender, dan Perempuan
    Selama pandemi Covid-19, kelompok ini mengalami stigma dan diskriminasi yang menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan dan pekerjaan. Perlindungan dan perhatian yang tepat sangat penting untuk kelompok ini.
  1. Kelompok Masyarakat Hukum Adat
    Masyarakat hukum adat sering kali mengalami diskriminasi dan pengambilan tanah secara paksa. Perlindungan terhadap hak-hak mereka perlu diperkuat agar mereka dapat hidup dengan layak.
  1. Kelompok Masyarakat Miskin
    Masyarakat miskin sering kali mengalami diskriminasi kelas (Classism) yang menghalangi mereka untuk mendapatkan layanan yang sama dengan masyarakat yang lebih mampu.
  1. Narapidana/Tahanan Anak
    Kelompok ini juga termasuk dalam kategori rentan, dan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam hal akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi.

Kesimpulan

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua penduduk, terutama yang berada dalam kelompok rentan, mendapatkan akses yang adil dan setara terhadap layanan administrasi kependudukan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan semua warga negara dapat menikmati hak-hak mereka tanpa diskriminasi.

 

Bagikan Artikel ini