Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Penduduk Rentan di Purbalingga oleh Dinpendukcapil dan Dinsosdaldukkbp3a

Pada hari Kamis, 21 November 2024, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan program pelayanan
administrasi kependudukan bagi penduduk rentan. Kegiatan ini didampingi oleh
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana
(Dinsosdaldukkbp3a) serta psikolog dari UPTD Dinsosdaldukkbp3a. Kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok yang
mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Pentingnya Pelayanan untuk Penduduk Rentan
Penduduk rentan administrasi kependudukan adalah mereka yang
mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan akibat bencana alam,
kerusuhan sosial, atau faktor lainnya. Oleh karena itu, penanganan khusus dari
Dinpendukcapil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua warga negara
mendapatkan haknya dalam administrasi kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang pendataan dan penerbitan
dokumen kependudukan bagi penduduk rentan. Dengan adanya regulasi ini,
diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif dan
efisien, serta menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama yang berada dalam
kondisi rentan.
Kelompok Rentan dalam Administrasi Kependudukan
Berikut adalah beberapa kelompok rentan yang menjadi fokus
dalam program ini:
- Kelompok Usia LanjutOrang tua sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, perhatian khusus diperlukan untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak mereka.
- Kelompok Usia MudaRemaja dan dewasa muda sering kali mengalami diskriminasi berdasarkan usia. Hal ini membuat mereka rentan dalam mendapatkan akses ke layanan publik dan administrasi kependudukan.
- Kelompok dengan DisabilitasKelompok ini sering kali menghadapi diskriminasi (Ableism) yang menghalangi mereka untuk mendapatkan layanan yang setara. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 memberikan perlindungan bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
- Kelompok Orientasi Seksual, Identitas Gender, dan PerempuanSelama pandemi Covid-19, kelompok ini mengalami stigma dan diskriminasi yang menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan dan pekerjaan. Perlindungan dan perhatian yang tepat sangat penting untuk kelompok ini.
- Kelompok Masyarakat Hukum AdatMasyarakat hukum adat sering kali mengalami diskriminasi dan pengambilan tanah secara paksa. Perlindungan terhadap hak-hak mereka perlu diperkuat agar mereka dapat hidup dengan layak.
- Kelompok Masyarakat MiskinMasyarakat miskin sering kali mengalami diskriminasi kelas (Classism) yang menghalangi mereka untuk mendapatkan layanan yang sama dengan masyarakat yang lebih mampu.
- Narapidana/Tahanan AnakKelompok ini juga termasuk dalam kategori rentan, dan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam hal akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi.
Kesimpulan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinpendukcapil Kabupaten
Purbalingga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua penduduk,
terutama yang berada dalam kelompok rentan, mendapatkan akses yang adil dan
setara terhadap layanan administrasi kependudukan. Dengan dukungan dari
berbagai pihak, diharapkan semua warga negara dapat menikmati hak-hak mereka
tanpa diskriminasi.