Pahami Perbedaan Penting: Perubahan Nama vs. Pembetulan Nama dalam Administrasi Kependudukan

Card Image

Dalam konteks administrasi kependudukan, banyak orang masih bingung membedakan antara dua istilah penting: perubahan nama dan pembetulan nama. Untuk memahami perbedaan ini, kita perlu merujuk pada regulasi yang ada serta penerapannya dalam praktik sehari-hari.

Perubahan Nama: Proses Hukum yang Ditetapkan Pengadilan

Perubahan nama adalah proses di mana individu mengajukan permohonan untuk mengganti nama yang terdaftar dalam dokumen kependudukan mereka. Alasan di balik perubahan ini bisa bervariasi, mulai dari keinginan pribadi hingga alasan hukum yang sah. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan; diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin mengubah namanya dari Muhammad Abidin menjadi Muhammad Abidin Ilham, perubahan ini dianggap substantif dan memerlukan penetapan hukum. Menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri yang berwenang.

Prosedur yang harus diikuti meliputi pengajuan permohonan ke pengadilan. Setelah keputusan dikeluarkan, individu tersebut wajib melaporkan hasilnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah tempat tinggal dalam waktu maksimal 30 hari. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan mencatat perubahan tersebut dalam register akta pencatatan sipil.

Pembetulan Nama: Koreksi Administratif yang Mudah

Di sisi lain, pembetulan nama lebih bersifat administratif dan bertujuan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dalam dokumen kependudukan yang sudah ada. Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh typo atau ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya, seperti akta kelahiran.

Contohnya, jika di Kartu Keluarga (KK) tertulis Arif Muhammad, tetapi di akta kelahiran tertulis Arief Muhammad, pembetulan ini tidak memerlukan proses hukum. Pembetulan nama dapat dilakukan dengan mengajukan dokumen pendukung dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh dua orang saksi.

Peraturan yang mengatur pembetulan nama terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam pasal yang relevan, disebutkan bahwa pembetulan nama dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik tanpa adanya perubahan substantif.

Kesimpulan

Meskipun perubahan nama dan pembetulan nama sama-sama berkaitan dengan pengubahan data dalam dokumen kependudukan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam prosedur dan dasar hukum. Perubahan nama melibatkan proses hukum melalui pengadilan, sedangkan pembetulan nama lebih merupakan koreksi administratif yang dapat dilakukan langsung oleh instansi terkait.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar setiap individu dapat menjalani proses administrasi kependudukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber : Dukcapil Kemendagri

 

Bagikan Artikel ini