Pahami Perbedaan Penting: Perubahan Nama vs. Pembetulan Nama dalam Administrasi Kependudukan

Dalam konteks administrasi kependudukan, banyak orang masih
bingung membedakan antara dua istilah penting: perubahan nama dan pembetulan
nama. Untuk memahami perbedaan ini, kita perlu merujuk pada regulasi yang
ada serta penerapannya dalam praktik sehari-hari.
Perubahan Nama: Proses Hukum yang Ditetapkan Pengadilan
Perubahan nama adalah proses di mana individu
mengajukan permohonan untuk mengganti nama yang terdaftar dalam dokumen
kependudukan mereka. Alasan di balik perubahan ini bisa bervariasi, mulai dari
keinginan pribadi hingga alasan hukum yang sah. Namun, proses ini tidak bisa
dilakukan sembarangan; diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Sebagai contoh, jika seseorang ingin mengubah namanya dari
Muhammad Abidin menjadi Muhammad Abidin Ilham, perubahan ini dianggap
substantif dan memerlukan penetapan hukum. Menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama hanya dapat
dilakukan setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
Prosedur yang harus diikuti meliputi pengajuan permohonan ke
pengadilan. Setelah keputusan dikeluarkan, individu tersebut wajib melaporkan
hasilnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah
tempat tinggal dalam waktu maksimal 30 hari. Selanjutnya, pejabat pencatatan
sipil akan mencatat perubahan tersebut dalam register akta pencatatan sipil.
Pembetulan Nama: Koreksi Administratif yang Mudah
Di sisi lain, pembetulan nama lebih
bersifat administratif dan bertujuan untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama
dalam dokumen kependudukan yang sudah ada. Kesalahan ini biasanya disebabkan
oleh typo atau ketidaksesuaian antara dokumen kependudukan dan dokumen resmi
lainnya, seperti akta kelahiran.
Contohnya, jika di Kartu Keluarga (KK) tertulis Arif
Muhammad, tetapi di akta kelahiran tertulis Arief Muhammad, pembetulan ini
tidak memerlukan proses hukum. Pembetulan nama dapat dilakukan dengan
mengajukan dokumen pendukung dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang ditandatangani oleh dua orang saksi.
Peraturan yang mengatur pembetulan nama terdapat dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam pasal yang relevan,
disebutkan bahwa pembetulan nama dapat dilakukan berdasarkan dokumen otentik
tanpa adanya perubahan substantif.
Kesimpulan
Meskipun perubahan nama dan pembetulan
nama sama-sama berkaitan dengan pengubahan data dalam dokumen
kependudukan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam prosedur dan dasar
hukum. Perubahan nama melibatkan proses hukum melalui pengadilan, sedangkan
pembetulan nama lebih merupakan koreksi administratif yang dapat dilakukan
langsung oleh instansi terkait.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar setiap individu dapat menjalani proses administrasi kependudukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : Dukcapil Kemendagri