NIK Bersifat Tetap dan Tidak Dapat Diubah, Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 dan PP No. 37 Tahun 2007

Card Image

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik yang dimiliki setiap penduduk Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007, NIK bersifat tetap dan tidak dapat diubah sepanjang hidup pemiliknya. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan akurasi data kependudukan guna mendukung berbagai layanan publik yang berbasis data kependudukan.

Apa Itu NIK?

NIK adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap penduduk saat melakukan perekaman data kependudukan, baik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maupun dokumen kependudukan lainnya. Nomor ini terdiri dari 16 digit yang memuat informasi tentang wilayah tempat lahir serta waktu perekaman data. NIK tidak hanya digunakan dalam pengurusan administrasi kependudukan, tetapi juga penting dalam berbagai layanan publik seperti perbankan, asuransi, pendidikan, kesehatan, dan pemilihan umum.

Dasar Hukum NIK Bersifat Tetap

Kepastian mengenai sifat tetap NIK diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 13 yang menyatakan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu NIK dan berlaku seumur hidup. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 juga menegaskan bahwa NIK tidak dapat diubah meskipun ada perubahan data seperti pindah domisili atau perubahan status kependudukan.

Manfaat NIK Tetap dalam Administrasi Kependudukan

  1. Konsistensi Data: Dengan NIK yang tetap, semua data terkait individu tetap terhubung dan dapat diakses kapan saja oleh instansi pemerintah yang membutuhkan.
  2. Kemudahan Layanan Publik: NIK memudahkan dalam berbagai layanan publik yang membutuhkan identifikasi, seperti perbankan, perpajakan, asuransi, hingga pemilu.
  3. Mencegah Pemalsuan Identitas: Karena NIK bersifat unik dan tetap, risiko pemalsuan data kependudukan dapat diminimalkan.

Implikasi Perubahan Data Kependudukan

Meskipun NIK bersifat tetap, perubahan data seperti alamat, status pernikahan, atau nama dapat diperbarui melalui layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun, perubahan ini tidak mempengaruhi NIK itu sendiri. Hal ini memastikan bahwa data yang dimiliki pemerintah tetap akurat tanpa menimbulkan kebingungan terkait identitas seseorang.

Kesimpulan

NIK yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 dan PP No. 37 Tahun 2007 merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang andal dan terintegrasi. Dengan adanya NIK yang konsisten sepanjang hidup, penduduk Indonesia dapat menikmati layanan publik dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Bagi Anda yang ingin melakukan perubahan data kependudukan, prosesnya tetap dapat dilakukan tanpa mengubah NIK, sehingga identitas Anda tetap terjaga dalam sistem kependudukan nasional.

Bagikan Artikel ini