Mengejutkan! NIK Bisa Dinonaktifkan Kalau Kamu Tak Segera Buat KTP-el

Card Image

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa dikenal dengan KTP-el merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti identitas dan status kependudukan warga negara Indonesia. KTP-el sangat krusial dalam berbagai aktivitas administratif, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses layanan publik, hingga keperluan legal lainnya.

Siapa yang Wajib Memiliki KTP-el?

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah diwajibkan untuk memiliki KTP-el. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki KTP-el dapat menimbulkan kendala dalam menjalani aktivitas sehari-hari yang memerlukan identitas resmi.

Dasar Hukum Kewajiban Memiliki KTP-el

Kewajiban memiliki KTP-el diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penduduk WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah wajib memiliki KTP-el.

Informasi Penting yang Tercantum di KTP-el

KTP-el memuat data identitas penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, serta pekerjaan. Data ini menjadi acuan utama dalam berbagai layanan publik dan administrasi.

Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Membuat KTP-el?

Menurut penjelasan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, tidak ada sanksi langsung bagi warga yang berusia di atas 17 tahun namun belum membuat KTP-el. Namun, jika dalam waktu lima tahun setelah berusia 17 tahun (yaitu saat mencapai usia 22 tahun) seseorang belum juga membuat KTP-el, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya pembersihan data kependudukan sesuai dengan Pasal 96 Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika NIK dinonaktifkan, maka akses terhadap berbagai layanan publik akan terhambat karena NIK berfungsi sebagai nomor identitas tunggal dalam pelayanan publik.

Dampak Tidak Memiliki KTP-el

Warga yang belum memiliki KTP-el akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administratif, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Beberapa contoh kendala yang mungkin dihadapi antara lain:

  • Tidak dapat membuat paspor
  • Tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu atau Pilkada
  • Kesulitan mengurus pernikahan secara resmi
  • Tidak bisa mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Tidak dapat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan dan layanan publik lainnya

Meski demikian, jika NIK dinonaktifkan, warga tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengajukan permohonan pembuatan KTP-el dan melakukan perekaman data biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Cara dan Syarat Membuat KTP-el

Proses pembuatan KTP-el sangat mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Syarat:

  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
  • Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon dapat langsung datang ke kantor kelurahan terdekat.

Prosedur:

  1. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran dan tunggu giliran dipanggil petugas.
  2. Saat dipanggil, pemohon akan diminta untuk melakukan perekaman data biometrik, termasuk foto wajah. Pastikan saat difoto mata tidak berkedip dan ekspresi wajah sedikit tersenyum agar hasil foto terlihat natural.
  3. Petugas akan merekam sidik jari dan retina mata menggunakan alat khusus.
  4. Pemohon juga diminta menandatangani secara digital pada alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan yang diberikan konsisten untuk keperluan administrasi selanjutnya.
  5. Setelah proses perekaman selesai, KTP-el akan dicetak dan biasanya dapat diambil dalam waktu kurang dari 5 menit jika antrean tidak terlalu panjang.

Kesimpulan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. KTP-el memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi pemerintahan hingga layanan publik. Meskipun tidak ada sanksi langsung bagi yang belum membuat KTP-el, penonaktifan NIK dapat menghambat akses terhadap berbagai layanan penting. Oleh karena itu, segera buat KTP-el Anda di kantor Disdukcapil terdekat agar tidak mengalami kendala administratif di masa depan.

sumber : Dukcapil Kemendagri

Bagikan Artikel ini