Membangun Integritas: Dinpendukcapil Purbalingga Menuju WBBM
Pada Rabu, 29 April 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menunjukkan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dengan mengikuti Workshop Pembangunan dan Persiapan Penilaian Zona Integritas di PM Collaboration. Acara penting yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kab. Purbalingga ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Bapak Drs. Bambang Widjonarko, M.Si, yang mendampingi Tim ZI Dinpendukcapil Purbalingga. Workshop ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, melayani, dan berintegritas.
Apa Itu Zona Integritas (ZI)?
Zona Integritas (ZI) adalah miniatur Reformasi Birokrasi di tingkat unit kerja. Tujuannya sangat mulia: membangun budaya kerja yang anti-korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Unit kerja yang berhasil akan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini bukan sekadar penghargaan, melainkan cerminan komitmen nyata dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Tahapan Menuju Zona Integritas
Perjalanan menuju ZI melibatkan beberapa tahapan krusial:
- Pencanangan: Ini adalah langkah awal, di mana informasi mengenai upaya peningkatan tata kelola dan kualitas pelayanan disebarluaskan.
- Penetapan: Unit kerja dipilih berdasarkan kriteria seperti layanan utama, risiko korupsi yang tinggi, dan dampak luas bagi masyarakat.
- Pembangunan: Pelaksanaan program intensif pada enam area perubahan, disesuaikan dengan isu-isu strategis unik setiap unit.
- Pemantauan: Tim Penilai Internal (TPI) berperan aktif memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang ditetapkan.
Enam Area Perubahan Kunci
dalam Pembangunan ZI
Untuk mencapai predikat WBK/WBBM, unit kerja harus fokus pada enam area perubahan mendasar:
- Manajemen Perubahan: Transformasi menyeluruh pada sistem, pola pikir, dan budaya kerja individu. Ini sejalan dengan Core Value ASN BerAKHLAK yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme.
- Penataan Tata Laksana: Peningkatan efisiensi melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang terukur, digitalisasi proses dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan keterbukatan informasi publik yang transparan.
- Penataan Manajemen SDM: Fokus pada peningkatan profesionalisme, transparansi dalam rekrutmen dan mutasi, serta pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan.
- Penguatan Akuntabilitas: Peningkatan kapasitas dan pertanggungjawaban kinerja instansi, memastikan setiap tindakan memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penguatan Pengawasan: Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui pengendalian gratifikasi, mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif, dan penanganan benturan kepentingan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang lebih cepat, murah, aman, dan inovatif. Ini adalah ujung tombak reformasi birokrasi yang langsung dirasakan masyarakat.
Syarat Pengusulan dan Kelulusan ZI
Proses penilaian ZI didasarkan pada indikator utama yang mencakup komponen pengungkit (60-75%) dan komponen hasil, seperti Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan. Untuk meraih predikat WBK, nilai total minimal yang harus dicapai adalah 75, sementara untuk WBBM, ambang batasnya adalah 85. Menariknya, berdasarkan Permenpan RB No. 5 Tahun 2024, unit tertentu seperti RSUD dan Dinpendukcapil tetap dapat mengusulkan pembangunan ZI meskipun sedang dalam proses pemenuhan syarat tertentu (Prioritas Stranas PK).