Layanan Jemput Bola Dukcapil Purbalingga di Rutan: Memastikan Hak Sipil Warga Binaan Terpenuhi
Pada hari Senin, 27 April 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik dengan melaksanakan kegiatan jemput bola ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Purbalingga. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil Tanggal 24 April 2026, serta surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor S/400.12/269/2026. Kedua surat tersebut menekankan pentingnya dukungan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, dan pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana.
Tim Dukcapil Purbalingga Turun Langsung
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Drs. Bambang Widjonarko, M.Si selaku Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga. Beliau didampingi oleh tim ahli yang solid, antara lain Sumarsono, S.Sos (Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data), Aminarti, S.Sos (Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk), Abdullah Aziz Sembada dan Wawan Aldi Wahyu Setiawan, S.Kom (Ahli Pertama - Pranata Komputer), serta Ikhdi Arbanowo, S.E dan Rino Cahyanto, A.Md (Penata Layanan Operasional). Kehadiran tim yang lengkap ini menunjukkan keseriusan Dinpendukcapil dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan di Rutan Purbalingga.
Apresiasi dari Pihak Rutan dan Penjelasan Kepala Dinpendukcapil
Tim Dinpendukcapil disambut hangat oleh Yowan, S.H., selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Purbalingga. Dalam sambutannya, Bapak Yowan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinpendukcapil atas kepedulian mereka terhadap warga binaan, sehingga hak-hak administrasi kependudukan mereka dapat terpenuhi.

Drs. Bambang Widjonarko, M.Si, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap permohonan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk menjamin terpenuhinya hak kependudukan warga binaan. "Ini untuk pendataan apakah warga sudah punya KTP atau belum. Bagi yang belum, akan langsung direkam dan dicetak," ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa bagi warga binaan yang KTP-nya hilang, akan dicetak ulang. Beliau tidak lupa menyampaikan terima kasih atas kerja sama Rutan Purbalingga dan memohon maaf jika ada kekurangan dalam pelayanan.
Hasil Pelaksanaan Verifikasi dan Perekaman Data
Dalam pelaksanaannya, tim Dinpendukcapil melakukan beberapa tindakan krusial:
- Verifikasi Biometrik: Dilakukan terhadap 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang datanya belum ditemukan.
- KTP Hilang: Terdapat 39 WBP yang mengalami kehilangan KTP, yang akan difasilitasi cetak ulang.
- Data Lengkap: Sebanyak 64 WBP memiliki data yang lengkap dan sudah terverifikasi.
- Perekaman KTP: 2 WBP berhasil melakukan perekaman KTP baru.
- Input Biodata Baru: Satu WBP berhasil menginput biodata baru.
Mengingat total data WBP di Rutan Purbalingga mencapai 156 orang, kegiatan ini tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Oleh karena itu, pelayanan jemput bola ini akan dilanjutkan pada hari Selasa, 28 April 2026.
Pentingnya Pemenuhan Hak Kependudukan
Inisiatif jemput bola ini sangat vital dalam memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki akses terhadap hak-hak dasar kependudukan. Dokumen identitas seperti KTP merupakan kunci bagi berbagai layanan publik dan pemenuhan hak sipil lainnya. Upaya Dinpendukcapil Purbalingga ini patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.