Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga terus mempercepat perluasan kepemilikan identitas digital bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui layanan jemput bola IKD Karangreja, petugas hadir langsung mendampingi warga di tingkat desa agar dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara praktis dan mudah tanpa kendala teknis.
Pelayanan Jemput Bola IKD di Desa Tlahab Kidul dan Siwarak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan jemput bola pelayanan IKD di wilayah Kecamatan Karangreja pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pelayanan jemput bola ini menyasar dua desa sekaligus, yakni Desa Tlahab Kidul dan Desa Siwarak.
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, tim Dinpendukcapil Purbalingga berhasil memfasilitasi aktivasi IKD bagi 3 orang warga di Desa Tlahab Kidul dan 7 orang warga di Desa Siwarak. Seluruh warga dipandu langsung melalui proses instalasi aplikasi, pengisian data diri, verifikasi biometrik wajah, hingga pemindaian kode QR aktivasi sampai akun digital aktif sempurna di ponsel masing-masing.
Percepatan Digitalisasi Perlinsos di Kabupaten Purbalingga
Aktivasi IKD di Kecamatan Karangreja difokuskan untuk mendukung percepatan digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos) terpadu di Kabupaten Purbalingga. Dengan identitas kependudukan digital, integrasi data penerima bantuan sosial dan layanan publik menjadi semakin akurat, transparan, serta bebas dari potensi duplikasi data.
Penyelenggaraan IKD di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Regulasi ini memastikan keamanan data pribadi penduduk serta keabsahan pembuktian identitas secara digital dalam berbagai transaksi publik.
Progres Capaian Aktivasi IKD Kecamatan Karangreja
Berdasarkan data resmi pada Laporan Capaian IKD Dinpendukcapil Purbalingga per 23 Oktober 2026, capaian aktivasi IKD di Kecamatan Karangreja tercatat telah mencapai 3,84 persen dari total 36.908 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el.
Jika dilihat per desa, Desa Tlahab Kidul mencatatkan capaian aktivasi sebesar 4,26 persen, sementara Desa Siwarak berada di angka 3,43 persen. Capaian ini menunjukkan peningkatan partisipasi warga yang positif, seiring konsistensi jajaran dinas dalam menggelar sosialisasi serta jemput bola pelayanan langsung ke permukiman warga di kawasan lereng Gunung Slamet tersebut.
Kemudahan Akses dan Cara Aktivasi IKD bagi Warga
Masyarakat Kabupaten Purbalingga yang belum mengaktifkan IKD diimbau untuk segera memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia secara gratis. Warga cukup menyiapkan KTP-el fisik atau biodata kependudukan, nomor ponsel aktif, alamat email pribadi, dan perangkat telepon pintar dengan koneksi internet.
Selain menanti jadwal jemput bola ke desa, masyarakat dapat melakukan aktivasi langsung melalui loket pelayanan pendaftaran penduduk Dinpendukcapil Purbalingga di kantor dinas, gerai Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui petugas pelayanan adminduk di kantor kecamatan terdekat pada jam kerja resmi.