Pengadilan Negeri Purbalingga menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema Pemberian Layanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan yang dihadiri berbagai instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat menjadi wadah dialog konstruktif untuk meningkatkan akses keadilan di Kabupaten Purbalingga.
Sinergi Antarinstansi untuk Layanan Hukum yang Lebih Baik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga hadir sebagai salah satu instansi terundang. Kehadiran Dinpendukcapil diwakili oleh Sumarsono selaku Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data serta Ferry Bintang Nugroho selaku Ahli Pertama - Administrator Database Kependudukan. Partisipasi ini menegaskan sinergi antarinstansi dalam menangani permasalahan hukum yang berdampak langsung pada pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
Seperti yang diketahui, permasalahan administrasi kependudukan (adminduk) sering menjadi pintu masuk masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Kendala data administrasi kependudukan — seperti ketidaksesuaian identitas, alamat tidak lengkap, atau perbedaan data antar dokumen — dapat menghambat proses hukum di pengadilan. Melalui FKP, kedua institusi berkomitmen memperkuat kolaborasi guna mengatasi tantangan tersebut.
Inovasi Layanan Hukum: Sidang Prodeo dan Sidang di Luar Pengadilan
Dalam pemaparan materinya, Pengadilan Negeri Purbalingga memperkenalkan dua inovasi pelayanan hukum yang telah diterapkan. Pertama, Pelayanan Sidang Prodeo — layanan pembelaan hukum secara gratis bagi pihak yang tidak mampu. Inovasi ini bertujuan memastikan setiap warga negara memiliki akses yang setara terhadap peradilan tanpa terhalang keterbatasan ekonomi.

Kedua, Sidang di Luar Pengadilan — pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan, misalnya di tempat tinggal pihak yang berperkara atau lokasi lain yang lebih memudahkan akses. Mekanisme ini sangat membantu masyarakat dengan keterbatasan mobilitas. Keduanya merupakan wujud nyata komitmen pengadilan mewujudkan keadilan yang bersifat inklusif dan mudah dijangkau.
Dasar hukum penyelenggaraan FKP ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menggelar forum serupa secara berkala.
Kolaborasi Berkelanjutan untuk Masyarakat Purbalingga
FKP ini menjadi bukti nyata bahwa dialog antara pengadilan, instansi terkait, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi terbaik. Dinpendukcapil Purbalingga berkomitmen terus berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Purbalingga dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat yang mengalami kendala administrasi kependudukan dalam proses hukum diharapkan memanfaatkan layanan administrasi kependudukan di Dinpendukcapil Purbalingga serta informasi inovasi layanan di website resmi Pengadilan Negeri Purbalingga. Kolaborasi ini diharapkan semakin memudahkan akses keadilan bagi setiap warga Kabupaten Purbalingga.