Jangan Lewatkan! Ini Rahasia Sukses Pindah Domisili Tanpa Stres!

Berpindah tempat tinggal ternyata tidak hanya sekadar mengemas barang dan pindah ke rumah baru. Proses administrasi kependudukan juga harus diperhatikan agar data kependudukan tetap akurat dan terbaru.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berpindah antar kabupaten atau kota, penting untuk mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKP-WNI). Masyarakat seringkali menganggap proses ini rumit, namun sebenarnya cukup sederhana jika mengikuti prosedur dan langkah yang benar.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus pindah domisili penduduk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Langkah pertama yang harus dilakukan, menurut Handayani Ningrum, adalah mengurus SKP-WNI di daerah asal. Proses ini melibatkan beberapa tahapan penting, yaitu:
Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). Formulir ini harus diisi oleh WNI yang akan pindah sebagai syarat utama pengajuan SKP-WNI.
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setiap keluarga yang akan pindah wajib menyertakan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga yang terdaftar.
Penerbitan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak ikut pindah. Proses ini tergantung pada status kepala keluarga. Jika kepala keluarga tidak ikut pindah, KK akan diterbitkan dengan nomor yang sama, hanya anggota keluarga yang pindah yang tidak tercantum. Namun, jika kepala keluarga ikut pindah dan anggota lainnya tidak, maka KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan dengan kepala keluarga yang baru.
Ada persyaratan khusus untuk keluarga dengan anggota di bawah 17 tahun. Jika semua anggota keluarga yang berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga. "Selain itu, anak-anak yang tidak pindah dapat dititipkan pada KK saudaranya dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali serta Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orangtua/wali," jelas Handayani.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Disdukcapil di daerah asal akan menerbitkan SKP-WNI untuk penduduk yang pindah. "Perlu dicatat bahwa KTP-el dan KIA tidak akan ditarik oleh Disdukcapil daerah asal, karena proses penarikan akan dilakukan oleh Disdukcapil di daerah tujuan," tambahnya.
Handayani juga menjelaskan langkah kedua, yaitu setelah mendapatkan SKP-WNI dari daerah asal, langkah selanjutnya adalah melapor ke Disdukcapil di daerah tujuan. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:
Menyerahkan SKP-WNI ke Disdukcapil di daerah tujuan.
- Menyertakan berkas tambahan jika menumpang KK atau menyewa rumah. "Jika WNI menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di kontrakan, maka wajib menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah untuk tinggal di alamat tersebut."
- Penduduk di bawah 17 tahun yang menumpang ke KK lain harus melengkapi surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali.
- Menyerahkan KTP-el dan KIA dengan alamat lama untuk diproses menjadi KTP-el dan KIA baru serta Kartu Keluarga dengan alamat yang telah diperbarui.
Lalu, bagaimana jika seseorang telah menetap di daerah tujuan tetapi belum mengurus SKP-WNI dari daerah asal dan mengalami berbagai kendala untuk kembali?
Jangan khawatir, kata Handayani. Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa, "Jika penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan akan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal untuk mendapatkan SKP.
Dengan demikian, penduduk dapat langsung datang ke Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir perpindahan penduduk. Proses pengurusan SKP-WNI dari daerah asal akan dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan. "Petugas dari daerah tujuan akan membantu berkomunikasi dengan Disdukcapil daerah asal untuk mengurus SKP-WNI," tegasnya.
Mengurus pindah penduduk antar kabupaten atau kota memang memerlukan beberapa langkah administratif yang harus dilakukan dengan cermat. Namun, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, semuanya akan menjadi lebih mudah.
Proses ini dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, Sobat Dukcapil dapat dengan mudah memperbarui data kependudukan dan memperoleh pelayanan yang optimal di daerah tujuan," tutup Handayani Ningrum.
Sumber : Dukcapil Kemendagri