Dinpendukcapil Purbalingga Gelar Rapat Pelayanan Desa: Pengajuan KK, KIA, KTP, dan Akta Dapat Dilakukan Langsung di Desa

Card Image

Pada Senin, 30 September 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mengadakan rapat penting terkait peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa desa-desa yang telah mencapai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Level 2 nantinya akan bisa melakukan pengajuan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian langsung di desa masing-masing.

16 Desa dari 7 Kecamatan Capai SIAK Level 2

Sampai saat artikel ini ditulis, baru terdapat 16 desa dari 7 kecamatan di Purbalingga yang sudah mencapai SIAK Level 2. Pencapaian ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui peningkatan sistem digital yang lebih terintegrasi, diharapkan pengajuan dokumen kependudukan akan lebih cepat dan efisien.

Desa-desa yang telah mencapai SIAK Level 2 dapat langsung melayani warganya untuk pengajuan dokumen kependudukan, tanpa perlu lagi bergantung sepenuhnya pada kantor kecamatan atau Dinpendukcapil Kabupaten. Ini memberikan kemudahan akses serta mempercepat proses administrasi bagi masyarakat desa.

Uji Coba Pelayanan pada Pertengahan Oktober 2024

Dinpendukcapil Purbalingga juga telah merencanakan uji coba pelayanan tingkat desa ini pada pertengahan Oktober 2024. Uji coba ini diharapkan menjadi tahap awal implementasi pelayanan mandiri di tingkat desa, yang nantinya akan diterapkan di seluruh Kabupaten Purbalingga.

Dengan harapan bahwa sebelum uji coba dilaksanakan, jumlah desa yang mencapai SIAK Level 2 dapat bertambah, Dinpendukcapil akan terus mendorong desa-desa lain untuk segera menyusul. Diharapkan pada saat uji coba berlangsung, desa yang sudah siap memberikan pelayanan kependudukan secara mandiri juga semakin banyak, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan ini.

Akses Pelayanan Kependudukan yang Lebih Mudah dan Cepat

Pelayanan administrasi kependudukan yang bisa dilakukan langsung di desa ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Dinpendukcapil untuk mengurus dokumen penting seperti KK, KIA, KTP-el, serta akta kelahiran dan kematian. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Purbalingga.

Dengan diterapkannya SIAK Level 2 di lebih banyak desa, Purbalingga berada di jalur yang tepat dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis digital, sehingga masyarakat desa dapat mengakses layanan ini tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Kesimpulan

Upaya Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan langsung di tingkat desa melalui pencapaian SIAK Level 2 merupakan langkah inovatif yang akan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat. Dengan 16 desa yang sudah siap dan rencana uji coba pada Oktober 2024, program ini diharapkan akan terus berkembang, menjangkau lebih banyak desa dan memberikan manfaat nyata bagi warga Purbalingga.

Bagikan Artikel ini