Dinpendukcapil Purbalingga Catatkan Pernikahan Setijo dan Agnes Timuk Sri Susmiati pada 30 September 2024
Pada Senin, 30 September 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mencatatkan pernikahan resmi antara Setijo dan Agnes Timuk Sri Susmiati. Proses pencatatan ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak-hak administrasi kependudukan bagi pasangan tersebut. Sebelumnya, pencatatan pernikahan ini telah diumumkan melalui pengumuman resmi oleh Kepala Dinas dengan nomor 472.2.2/2149/2024.
Pencatatan Pernikahan: Legalitas dan Kepastian Administratif
Pencatatan pernikahan merupakan bagian vital dari tugas Dinpendukcapil untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan. Dengan tercatatnya pernikahan Setijo dan Agnes Timuk Sri Susmiati, keduanya kini resmi terdaftar sebagai suami-istri dalam catatan negara, yang menjadi dasar bagi pengurusan dokumen-dokumen penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan berbagai layanan publik lainnya.
Pengumuman Publik Nomor 472.2.2/2149/2024
Pengumuman pencatatan pernikahan ini sebelumnya telah dilakukan oleh Kepala Dinas melalui pengumuman resmi bernomor 472.2.2/2149/2024. Proses pengumuman ini adalah bagian dari tata kelola administrasi yang transparan, memberikan kesempatan bagi publik untuk mengetahui informasi terkait status pernikahan secara resmi sebelum pencatatan dilakukan.
Pentingnya Pencatatan Pernikahan di Dinpendukcapil
Melalui pencatatan pernikahan di Dinpendukcapil, pasangan mendapatkan legalitas yang diakui oleh negara, yang sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi seperti pengajuan Kartu Keluarga (KK) baru, pengurusan akta kelahiran anak, dan hak-hak waris. Selain itu, pencatatan pernikahan juga melindungi hak-hak pasangan secara hukum dalam bidang perkawinan dan keluarga.
Dinpendukcapil Purbalingga: Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akurat. Melalui berbagai layanan yang telah tersedia, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pencatatan pernikahan, kelahiran, kematian, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.
Kesimpulan
Pencatatan pernikahan Setijo dan Agnes Timuk Sri Susmiati yang dilakukan oleh Dinpendukcapil Purbalingga pada 30 September 2024 adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang berfokus pada kepastian hukum dan administrasi. Dengan dukungan dari Dinpendukcapil, proses pencatatan ini berjalan lancar, sesuai dengan prosedur yang telah diumumkan sebelumnya. Bagi masyarakat, penting untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjaga kepastian hukum dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan.
Dinpendukcapil Purbalingga siap melayani kebutuhan administrasi kependudukan Anda dengan baik dan profesional.